DPRD Buleleng Sahkan 4 Perda
SINGARAJA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, akhirnya menyepakati dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda).
Pengesahan empat perda itu diketok palu dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (30/11).
Keempat ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang APBD TA-2022, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Keempat ranperda tersebut disahkan setelah seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan setuju atas rancangan untuk ditetapkan menjadi perda. “Selanjutnya keempat ranperda yang disahkan hari ini, akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi perda,” ucap Supriatna.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) TA-2022.
Ketua Bapemperda Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi dalam rapat paripurna itu menyampaikan di tahun 2022 terdapat 18 ranperda yang akan dibahas tahun depan. Sebanyak 14 ranperda merupakan usulan eksekutif, satu ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda merupakan rutinitas.
Sementara itu, Bupati Buleleng dalam penyampaian pendapat akhirnya terhadap Ranperda APBD TA-2022 mengatakan bahwa APBD merupakan proses kebijakan tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan dalam penganggaran menggunakan skala prioritas dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA-2022.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh sehingga bersama-sama dapat disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah,” ucap Agus Suradnyana.*k23
Komentar