Kanwil BPN Bali Siap Kawal dan Terbitkan Sertifikat
Permohonan HPT Eks Pengungsi Timtim
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Bali berkomitmen akan mengawal proses permohonan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang saat ini ditempat eks pengungsi Timtim.
Lahan seluas 136 hektare tersebut saat ini sedang menunggu pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku ditemui saat kunjungannya ke Buleleng belum lama ini mengatakan, saat ini progres permohonan lahan tersebut masih di ranah Kemen LHK. “Masyarakat melalui bapak bupati sudah kirim surat ke KLKH. Tim KLHK juga sudah turun minggu lalu melakukan inventarisasi dan verifikasi untuk melihat eksisting di lapangan. Kami masih menunggu proses pelepasan karena lahan itu masuk HPT,” jelas Ketut Mangku.
Pejabat asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini juga mengatakan, Kanwil BPN Bali selaku perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, secara penuh siap mengawal permohonan lahan negara ini menjadi hak milik masyarakat. “Kami semua sudah siap mengawal persoalan lahan ini. Karena mereka yang tinggal dan menggarap lahan itu bukan baru setahun dua tahun, tetapi sudah 21 tahun sejak jajak pendapat Timor Timur,” kata Ketut Mangku.
Dia juga menegaskan jika dalam kewenangan BPN, Kanwil Provinsi siap sepenuhnya menindaklanjuti penyertifikatan lahan tersebut. Sepanjang sudah ada pelepasan lahan dari Kementerian LHK. “Sesungguhnya kami dari sisi kementerian, hari ini bisa dilepaskan dari sisi kehutanan, minggu depan sertifikat sudah dibagikan,” imbuh dia.
Waktu yang dijaminkan sangat cepat dalam penyertifikatan lahan disebutnya karena Kanwil BPN Bali sudah memiliki alat pengukuran yang canggih. Selain subjek dan objek lahannya sudah jelas, sehingga akan memudahkan proses penyertifikatan.
Sementara itu, perjuangan untuk mendapatkan hak milik atas lahan yang dikelola dan dimanfaatkan eks pengungsi Timtim sudah dilakukan setelah dipulangkan kembali ke Bali tahun 1999. Upaya tersebut pun sudah dilakukan berulang kali. Namun baru mendapatkan kejelasan tahun ini. *k23
1
Komentar