Pemkab Keluarkan Surat Larangan Cuti
Cuti Hanya Berlaku Untuk Keperluan Sangat Penting
Jikapun memenuhi syarat cuti karena dalam kondisi sangat penting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin ke atasannya
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akhirnya mengeluarkan surat pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN di Lingkup Pemkab Buleleng baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan cuti ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi ledakan kasus Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan pembatasan cuti tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng no: 800/3846/IX/2021. Surat ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa yang diedarkan per Senin (29/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui Selasa (30/11) kemarin menjelaskan, larangan cuti bagi ASN tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021. “Saya sudah tugaskan kepada semua kepala OPD, untuk tidak cuti di akhir tahun. Cuti hanya diizinkan untuk hal yang bersifat sangat penting,” jelas Suyasa.
Suyasa yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Buleleng menyebut, keadaan sangat penting dicontohkannya karena dalam keadaan melahirkan, sakit atau harus berobat ke luar daerah. “Misalnya yang bersangkutan sedang sakit keras dan akan berobat ke luar daerah, itu pasti kami izinkan. Kalau kondisi normal tidak boleh. Termasuk mengambil cuti tahunan yang merupakan haknya. Tidak ada cuti di tanggal yang sudah ditetapkan,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Jikapun memenuhi syarat cuti karena dalam kondisi sangat penting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin ke atasannya. Bagi staf dan eselon III bisa meminta izin ke pimpinan OPD masing-masing. Eselon II kepada Sekda dan Sekda kepada Bupati. “Pemberian izin sesuai tergantung eselonnya. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan, baru saya yang ACC. Kecuali saya langsung ke bapak bupati,” ungkap mantan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng ini.
Suyasa pun mengimbau kepada seluruh ASN di Buleleng, untuk tidak main-main dalam ketentuan baru ini. Sebab mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS dan PP tentang Manajemen PPPK. Sanksi yang diterima pun disesuaikan dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. *k23
Pembatasan cuti ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi ledakan kasus Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan pembatasan cuti tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng no: 800/3846/IX/2021. Surat ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa yang diedarkan per Senin (29/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui Selasa (30/11) kemarin menjelaskan, larangan cuti bagi ASN tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021. “Saya sudah tugaskan kepada semua kepala OPD, untuk tidak cuti di akhir tahun. Cuti hanya diizinkan untuk hal yang bersifat sangat penting,” jelas Suyasa.
Suyasa yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Buleleng menyebut, keadaan sangat penting dicontohkannya karena dalam keadaan melahirkan, sakit atau harus berobat ke luar daerah. “Misalnya yang bersangkutan sedang sakit keras dan akan berobat ke luar daerah, itu pasti kami izinkan. Kalau kondisi normal tidak boleh. Termasuk mengambil cuti tahunan yang merupakan haknya. Tidak ada cuti di tanggal yang sudah ditetapkan,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Jikapun memenuhi syarat cuti karena dalam kondisi sangat penting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin ke atasannya. Bagi staf dan eselon III bisa meminta izin ke pimpinan OPD masing-masing. Eselon II kepada Sekda dan Sekda kepada Bupati. “Pemberian izin sesuai tergantung eselonnya. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan, baru saya yang ACC. Kecuali saya langsung ke bapak bupati,” ungkap mantan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng ini.
Suyasa pun mengimbau kepada seluruh ASN di Buleleng, untuk tidak main-main dalam ketentuan baru ini. Sebab mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS dan PP tentang Manajemen PPPK. Sanksi yang diterima pun disesuaikan dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. *k23
1
Komentar