Pencuri Spesialis Kos-kosan Diringkus
SINGARAJA, NusaBali
Cening Narma, 49, warga Banjar Dinas Lebah, Desa Suwuh, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini harus mendekam kembali di balik jeruji besi.
Residivis kasus pencabulan yang baru bebas tahun 2019 lalu, ini diringkus jajaran Polsek Kota Singaraja lantaran terbukti maling di kos-kosan. Pelaku sudah beraksi berulang kali dengan mencuri barang elektronik di sejumlah kos-kosan di seputaran Kota Singaraja.
Terakhir, pelaku Cening beraksi menyatroni rumah kos-kosan yang dihuni korban Gede Arta Jaya Wisuka, 41, di kawasan Perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna, wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban melapor ke Mapolsek Kota Singaraja, mengaku telah kehilangan handphonenya pada Rabu (27/10) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/21/XI/2021/Polsk Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali/Reskrim, yang dilayangkan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan penyelidikan. Polisi melacak id handphone korban yang dicuri serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Cening.
Pelaku Cening yang merupakan residivis kasus pencabulan dan penganiayaan, ini berhasil diamankan polisi pada Senin (8/11) siang sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Sam Ratulangi wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pelaku selanjutnya dikeler ke Mapolsek Kota Singaraja, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Adiawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri handphone milik korban di rumah kos wilayah Kelurahan Penarukan. Selain itu, dari hasil interogasi juga terungkap pelaku pernah menjalankan aksinya sedikitnya di dua TKP rumah kos yang berbeda di wilayah Kota Singaraja.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa satu unit handphone Oppo A12 warna abu-abu, satu unit handphone Vivo Y12 warna phantom black, dan satu buah obeng. Akibat aksi pencurian pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.100.000.
"Jadi saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dengan kondisi pintu dalam keadaan tidak terkunci," jelas Kompol Dewa Darma, dalam rilis kasus Senin (30/11) pagi. Pelaku Cening kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Cening mengaku, handphone hasil curian tersebut langsung dijual. Uang hasil penjualan barang curian tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk makan. Saya jual Rp 350.000 untuk satu handphone," aku pelaku Cening.*mz
1
Komentar