Gubernur Koster Geram oleh Maraknya Pentas dan Penayangan Joged Porno
Minta Aparat Tak Ragu Tindak Tegas
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster geram atas pelecehan terhadap kesenian tradisional Joged Bumbung, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Pelecehan itu ditandai dengan masih maraknya pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem dan mengandung unsur pornografi. Gubernur Koster pun meminta aparat tidak ragu-ragu untuk bertindak tegas.
Gubernur Koster menyebutkan, pelecehan terhadap kesenian Joged Bumbung ini sudah terjadi sejak lama, namun hingga kini terus berlangsung. Gubernur Koster sendiri sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6669 Tahun 2021 tertanggal 1 Oktober 2021 lalu. SE Gubernur tersebut sebagai upaya melindungi dan melesatrikan kesenian Joged Bumbung sesuai pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
"Namun demikian, pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem, terutama yang mengandung unsur pornografi, masih marak terjadi. Saya meminta aparat tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas," pinta Gubernur Koster di Denpasar, Rabu (1/12).
Gubernur Koster menyayangkan pihak-pihak tak bertanggung jawab menampilkan Joged Bumbung yang sengaja memperlihatkan aksi porno. “Kami mengecam pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika, dan kesantunan tari Bali," sesal Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Karena itu, selain aparat berwenang, Gubernur Koster juga meminta para bupati/walikota se-Bali untuk tidak membiarkan aksi Joged Bumbung berbau porno, karena menjadi tontonan orang banyak dan dapat merusak nilai kesenian. Demikian pula para camat, perbekel/lurah, dan bendesa adat diminta mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban jogged porno.
Intinya, Gubernur Koster meminta pihak kepolisian, bupati/walikota, perbekel/lurah, dan para bandesa adat se-Bali mengambil langkah-langkah preventif, mencegah, dan memberikan tindakan tegas. Mereka diminta tanpa ragu untuk menindak tegas pihak-pihak yang memfasili-tasi, menyelenggarakan pementasan joged porno, atau yang mengunggah ke media sosial.
Gubernur Koster pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung, yang merupakan seni tradisi Bali warisan budaya leluhur. “Saya tegaskan, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 6669 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan,” tegas Koster.
“Maka, seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem,” lanjut Gubernur bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung yang kemarin didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prod Dr I Gede Arya Sugiartha ini.
Menurut Koster, kesenian Joged Bumbung telah ditetapkan UNESCO (badan dunia PBB urusan pendidiukan dan kebudayaan) menjadi Warisan Budaya Dunia tahun 2015 lalu. Karena sudah jadi Warisan Budaya Dunia, maka kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakan Joged Bumbung.
Hal ini, kata Koster, sejalan dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat kerthi Loka Bali’, yang menjadikan kebudayaan sebagai hulu pembangunan. “Oleh sebab itu, semua objek kebudayaan harus dilindungi," papar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.
Koster pun mengingatkan seluruh elemen masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperan aktif dalam menghormati, melindungi, dan melestarikan kesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi. Sedangkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta diminta turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged Bumbung di Bali, agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, pihak hotel, dan restoran diingatkan tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tak sesuai dengan pakem tari Bali. "Kepada pengelola dan penggiat media sosial, youtuber, instragram, dan sebagainya, diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform youtube atau media sosial lainnya."
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Gede Arya Sugiartha, menyampaikan peredaran tayangan joged porno telah menimbulkan citra negatif terhadap kesenian Bali. Menurut Arya Sugiartha, kesenian Joged Bumbung ternodai oleh oknum yang tidak menghargai nilai-nilai artistik dan filosofi budaya Bali.
Bahkan, kata Arya Sugiartha, julukan Joged Bumbung kian melenceng hingga dikenal sebagai joged ngebor, joged jaruh, dan sejenisnya. “Lebih parah lagi, kesenian Joged Bumbung yang sebelumnya diakui sebagai seni pertunjukan Bali yang bernilai estetika dan popularitas tinggi, belakangan ini terkesan sebagai kesenian murahan dan remeh temeh,” sesal mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar ini. *nat
1
Komentar