Buang Sampah Sembarangan, Dua Pemuda Didenda
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang pemuda diamankan oleh petugas Jagabaya Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Rabu (1/12) siang.
Keduanya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jalan Segara Madu. Alhasil, keduanya pun dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Ketua Jagabaya Desa Adat Kedonganan I Putu Sudha Suwantara, mengatakan diamankannya dua pemuda itu karena membuang sampah di pinggi jalan. Kebetulan petugas sedang melakukan pengawasan, sehingga memergoki sampah dibuang secara sembarangan.
“Sejak sebulan lalu, petugas kami sudah memantau. Bahkan nyanggong untuk mengetahui siapa sebenarnya yang membuang sampai sembarangan. Nah, tadi ditemukan dua pria yang tertangkap tangan,” kata Suwantara.
Mengingat dua pria tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, petugas langsung mengamankan keduanya ke balai desa untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, dua pemuda tersebut merupakan penduduk non permanen yang kerap membuang sampah di lokasi.
Terbukti membuang sampah sembarangan, dua pemuda itu kemudian dibina agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Selain dibina keduanya juga dikenakan sanksi denda senilai Rp 500.000, itu kemudian digunakan untuk menyewa truk membersihkan tumpukan sampah di lokasi, serta membuat spanduk larangan pembuangan sampah sembarangan,” jelas Suwantara.
Untuk memastikan tidak ada lagi yang membuang sampah seenaknya, pengawasan masih akan terus berlanjut. Diyakini yang membuang sampah sembarangan tidak hanya dua orang pemuda tersebut. Apalagi Jalan Segara Madu bukan satu-satunya titik temuan TPS liar. Hal serupa diketahui juga ada di perbatasan antara wilayah Kedonganan dengan Jimbaran, dan dua titik di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai. “Jagabaya dengan jumlah anggota 32 orang akan terus lakukan pengawasan selama 24 jam,” tegasnya. *dar
Komentar