Pembentukan PD Pasar dan PD Parkir Tabanan Dibahas
TABANAN, NusaBali
Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Tabanan mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) membentuk Perusahaan Daerah (PD) Parkir dan PD Pasar.
Usulan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat kerja Komisi III DPRD Tabanan bersama beberapa perangkat daerah bidang pembangunan, perizinan, dan regulasi di gedung dewan pada Rabu (1/12).
Anggota Komisi III DPRD Tabanan I Wayan Edy Nugraha Giri, mengatakan pembahasan dua ranperda ini harus menjadi prioritas di tahun 2022. Sebab dua aturan ini dirasa penting untuk mendukung upaya optimalisasi daerah.
Kata dia, usulan tersebut sudah sempat dikoordinasikan kepada Bupati Tabanan mengenai pentingnya PD Pasar dan PD Parkir. “Jadi dengan adanya dua perusahaan ini pendapatan daerah bisa dipacu,” kata Edy Nugraha.
Edy Nugraha yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan ini mengakui perparkiran di Tabanan belum maksimal dari sisi kontribusi terhadap PAD. Begitu juga dengan retribusi pasar, padahal potensinya bagus.
Contohnya saja jika parkir dikelola lebih fokus, baik dikelola dengan PD parkir atau kerjasama dengan adat, akan bisa memberikan potensi yang maksimal. “Seperti misalnya di daerah pantai, adat takut melakukan pungutan dikira pungli meskipun ada di wilayahnya. Akhirnya potensinya lepas, belum lagi yang di toko-toko modern atau di rumah sakit swasta,” kata Edy Nugraha.
Termasuk juga untuk retribusi pasar sejauh ini baru di sejumlah pasar yang digarap maksimal. “Kalau di daerah lain pembentukan PD Pasar dan PD Parkir lebih efektif seperti Denpasar dan Klungkung. Memang kita di Tabanan masih lambat, yang penting berbuat dulu,” tandas politisi PDIP asal Kecamatan Selemadeg Timur ini. des
1
Komentar