DPRD Bali Desak Polda Segera Tangkap Pengunggah Joged Porno di Media Sosial
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum, keamanan, ketertiban masyarakat) sepakat dengan Gubernur Wayan Koster, terkait penindakan tegas terhadap maraknya tarian Joged Bumbung berbau pornoaksi hingga diunggah ke media sosial.
Komisi I DPRD Bali pun desak Polda Bali tangkap pengunggah video jogeg prono di media sosial. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan kalau tidak ada tindakan tegas, pementasan dan peredaran video joged porno akan terus terjadi. Nah, untuk penertiban dan menindak tegas, kata Adnyana, tidak perlu ada laporan. Pasalnya, unit cyber crime kepolisian sudah bisa mendeteksi langsung di sejumlah akun media sosial.
"Nggak perlu laporan resmi oleh masyarakat, polisi bisa langsung menindak akun atau pengunggah video Joged Bumbung berbau pornoaksi itu. Ini sebagai upaya memberikan efek jera, nggak perlu tunggu orang melapor," jelas Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (2/12).
Adnyana menyebutkan, selama ini pentas dan peredaran tayangan joged porno marak terjadi, karena ada pembiaran. Padahal, masalah joged porno ini sudah berkali-kali disorot desa adat, PHDI, bahkan telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang melarang pertontonkan kesenian berbau porno, termasuk Joged Bumbung yang lepas dari pakem.
Menurut politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini, Joged Bumbung berbau pornoaksi sudah merambah ke desa-desa, sehingga merusak pakem kesenian. Masalah ini pun sudah lama jadi sorotan.
"Ya, kalau mau tegas, tindak sekarang. Kalau beredar di akun media sosial atau YouTube, tindak dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nggak perlu lama itu, kalau memang mau serius menindaknya," pinta Adnyana.
"Sekarang berani nggak tegas? Itu saja. Kalau kami di DPRD Bali, ya tindak tegas saja, berangus mereka yang melakukan pelanggaran, kan ada undang-undangnya," lanjut politisi plontos yang sempat tiga periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Bangli (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) ini.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi seni, adat, dan budaya), I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan ulah pornoaksi tarian Joged Bumbung adalah pelanggaran pakem kesenian. Karena itu, Komisi IV DPRD Bali akan panggil Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk mencari solusi guna mencegah, jangan sampai terjadi berulangkali kasus jogged porno.
"Nanti Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan kita ajak hearing dulu. Karena ini menyangkut seni dan terjadi pelanggaran pakem berkesenian," tegas politisi PDIP asal Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Gung De menegaskan, kasus joged porno harus dipilah-pilah. Sebab, kejadiannya di kabupaten/kota dan ada oknum yang berperan. Menurut Gung De, bukan Tari Joged Bumbung-nya yang mengandung pornografi, tetapi oknum yang menarikannya membuat tarian jadi porno. Selain itu, oknum yang mensponsori pementasan joged porno juga berperan dan harus ditindak.
“Kalau memang mau ditindak, saat itu juga (saat dipentaskan) sudah harus dilakukan penindakan dan dibubarkan. Ngapaain berkali-kali kejadian ini terulang? Itu persoalannya," papar politisi yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan ini.
Disinggung soal perlunya ada sanksi bagi desa ddat yang membiarkan pementasan tarian Joged Bumbung porno, menurut Gung De, ini oknum yang melakukannya. Maka, yang ditindak tegas ya oknumnya.
“Karena kan tidak mungkin desa adat bisa memantau setiap pementasan tarian Joged Bumbung dengan detail. Mengawasi di lokasi pementasan kan tidak bisa detail. Nah, kenapa bisa lolos pementasan jodeg porno, itu juga yang juga harus dicarikan solusinya," terang Gung De.
Gung De mengingatkan siapa pun bisa melaporkan kejadian pornoaksi saat Joged Bumbung dipentaskan. Hanya saja, jarang ada yang mau melapor. Padahal, joged porno jelas-jelas merusak pakem kesenian. "Kami mengimbau masyarakat, laporkan saja kalau ada aksi porno dalam pementasan Joged Bumbung di desa-desa. Siapa pun berhak melapor," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster geram atas pelecehan terhadap kesenian tradisional Joged Bumbung, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. Pelecehan itu ditandai dengan masih maraknya pementasan dan penayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem dan mengandung unsur pornografi. Gubernur Koster pun meminta aparat tidak ragu-ragu untuk bertindak tegas.
Gubernur Koster menyebutkan, pelecehan terhadap kesenian Joged Bumbung ini sudah terjadi sejak lama, namun hingga kini terus berlangsung. Gubernur Koster sendiri sebenarnya telah menerbitkan SE Nomor 6669 Tahun 2021 tertanggal 1 Oktober 2021, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
"Namun demikian, pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem, terutama yang mengandung unsur pornografi, masih marak terjadi. Saya meminta aparat tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas," pinta Gubernur Koster di Denpasar, Rabu (1/12) lalu.
Gubernur Koster juga meminta para bupati/walikota se-Bali untuk tidak membiarkan aksi Joged Bumbung berbau porno, karena menjadi tontonan orang banyak dan dapat merusak nilai kesenian. Demikian pula para camat, perbekel/lurah, dan bendesa adat diminta mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban jogged porno. Intinya, pihak kepolisian, bupati/walikota, perbekel/lurah, dan para bandesa adat se-Bali diminta mengambil langkah-langkah preventif, mencegah, dan memberikan tindakan tegas. *nat
1
Komentar