Badung Larang Pesta Kembang Api
Perayaan Tahun Baru 2022
Guna mencegah peredaran kembang api dan petasan, petugas gabungan akan melakukan patroli rutin.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung mengambil sikap tegas,melarang perayaan kembang api maupun petasan saat perayaan tahun baru 2022. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun akan menggencarkan razia bersama pihak terkait, demi mencegah peredaran kembang api maupun petasan.
Larangan ini merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Jadi saat merayakan Natal dan tahun baru (nataru) tidak boleh ada kembang api atau petasan,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (2/12).
Guna mencegah peredaran kembang api dan petasan di masyarakat, aparat penegak perda bersama-sama dengan aparat terkait. seperti TNI dan Polri akan rutin turun ke lapangan melakukan patroli. Menurut Suryanegara, pengawasan bahkan akan ditingkatkan beberapa hari menjelang Nataru.
“Ini menjadi atensi kami bersama pihak kepolisian. Artinya, bila terjadi pelanggaran bukan saja diproses oleh Satpol PP tapi juga menjadi atensi polisi,” tegas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Untuk kekuatan personel yang diterjunkan, menurut Suryanegara sebanyak 76 orang. Jumlah itu akan dibagi dalam enam kecamatan dan ditempatkan di titik strategis. “Kami bersama TNI, Polri dan perangkat daerah lainnnya akan mengantisipasinya, karena ini sudah tertuang resmi dalam inmendagri No 62 Tahun 2021,” tegasnya.
Sementara itu jelang Nataru, juga akan dilakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa yang beredar di pasaran. Pengawasan langsung dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian produk olahan makanan pada kedua momen tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Badung I Made Widiana, mengatakan pengawasan produk olahan makanan jelang Nataru akan menyasar toko-toko yang menjual parcel, termasuk swalayan, dan toko modern. Bila ada temuan yang kadarluwarsa akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). *ind
Larangan ini merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Jadi saat merayakan Natal dan tahun baru (nataru) tidak boleh ada kembang api atau petasan,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (2/12).
Guna mencegah peredaran kembang api dan petasan di masyarakat, aparat penegak perda bersama-sama dengan aparat terkait. seperti TNI dan Polri akan rutin turun ke lapangan melakukan patroli. Menurut Suryanegara, pengawasan bahkan akan ditingkatkan beberapa hari menjelang Nataru.
“Ini menjadi atensi kami bersama pihak kepolisian. Artinya, bila terjadi pelanggaran bukan saja diproses oleh Satpol PP tapi juga menjadi atensi polisi,” tegas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Untuk kekuatan personel yang diterjunkan, menurut Suryanegara sebanyak 76 orang. Jumlah itu akan dibagi dalam enam kecamatan dan ditempatkan di titik strategis. “Kami bersama TNI, Polri dan perangkat daerah lainnnya akan mengantisipasinya, karena ini sudah tertuang resmi dalam inmendagri No 62 Tahun 2021,” tegasnya.
Sementara itu jelang Nataru, juga akan dilakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa yang beredar di pasaran. Pengawasan langsung dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian produk olahan makanan pada kedua momen tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Badung I Made Widiana, mengatakan pengawasan produk olahan makanan jelang Nataru akan menyasar toko-toko yang menjual parcel, termasuk swalayan, dan toko modern. Bila ada temuan yang kadarluwarsa akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). *ind
1
Komentar