nusabali

Badan Kehormatan DPRD Gianyar Tutup Kasus Utang Rp 10 Juta

  • www.nusabali.com-badan-kehormatan-dprd-gianyar-tutup-kasus-utang-rp-10-juta

GIANYAR, NusaBali
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar tutup kasus utang oknum anggota dewan sebesar Rp 10 juta.

Kasus ini dianggap selesai setelah oknum inisial I Gede S mentransfer sesuai nominal utang kepada pegawai DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). I Gede S tidak diganjar sanksi, namun diharapkan masalah seperti ini tidak terjadi lagi.

Ketua BK DPRD Gianyar I Ketut Sumadi, mengatakan sebelum kasus ditutup BK sudah terlebih dahulu menyarankan oknum ini agar menyelesaikan secara kekeluargaan. “BK sarankan agar tidak berlarut persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan mengembalikan uang yang dipinjam. Pak Gede minta waktu, habis Kuningan kembalikan utangnya,” kata Sumadi usai Rapat Badan Kehormatan DPRD Gianyar, Kamis (2/12).

Namun dalam rentang waktu tersebut, masalah pinjaman oknum anggota Dewan I Gede S keburu viral di media sosial. Hal itu membuat yang bersangkutan segera melunasi utangnya. “Akhirnya ditransfer sejumlah yang dipinjam. Kami ditunjukkan bukti transfernya. Jadi hari ini (kemarin) kami rapat, kasusnya selesai,” tutur anggota dewan asal Kecamatan Sukawati ini.

Terhadap oknum I Gede S, BK tidak memutuskan sanksi. “Karena ini baru pertama kali. Jadi belum ada sanksi. Kalau berkali-kali, bisa saja,” imbuh Sumadi.

Pihaknya pun tak berharap kasus serupa terulang kembali. “Mudah-mudahan ndak ada kasus seperti ini lagi. BK sebagai penjaga marwah lembaga, bagaimana pun kita harus sama-sama jaga nama baik Dewan Gianyar,” ujar Sumadi.

Sidang BK pada Kamis kemarin dihadiri Ketua BK DPRD Gianyar I Ketut Sumadi, Wakil Ketua BK DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra, anggota I Made Janji dan I Made Togog. Sidang yang berlokasi di ruang BK DPRD Gianyar tersebut tanpa kehadiran I Gede S.

Sumadi menegaskan pembahasan terkait kasus utang yang dilakukan oleh I Gede S ini dilakukan berdasarkan sejumlah mekanisme. Diawali sejak adanya surat dari DPRD Kota Mataram terkait ada oknum anggota Dewan Gianyar yang meminjam uang Rp 10 juta. Begitu mendapatkan laporan tersebut, BK langsung memanggil I Gede S. Saat itu, yang bersangkutan mengakui memiliki utang kepada seorang pegawai di DPRD Kota Mataram.

Wakil BK DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra menambahkan, sebelum memutus menutup kasus, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke DPRD Kota Mataram. “Hasil klarifikasi kami sudah cukup jelas. Intinya memang uang sudah dikembalikan pada 24 November pukul 10.00 Wita. Ditunjukkan bukti transfer. Apa yang disampaikan ketua tadi, karena kami beri kesempatan selesaikan secara kekeluargaan. Dan sudah diselesaikan dengan baik. Kita cukupkan sampai di sini,” ucap politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat berurusan dengan Badan Kehormatan (BK). Oknum ini diduga punya utang Rp 10 juta yang melewati batas waktu pengembalian.

Informasinya, oknum anggota dewan itu dilaporkan oleh seorang pegawai di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Atas laporan ini, BK DPRD Gianyar melakukan penelusuran bahkan hingga mengklarifikasi langsung ke DPRD Kota Mataram. Hasilnya, oknum I Gede S mengakui pinjaman tersebut dan langsung mengembalikan lewat transfer antar-rekening. *nvi

Komentar