Waspada!! Mafia Tanah Gentayangan di Bali
DENPASAR,
Kasus sengketa atau konflik pertanahan di Bali kian marak. Ada beberapa penyebab utama yang menimbulkan konflik atas tanah semakin meningkat.
Salah satunya keberaadaan mafia tanah yang bermain dalam beberapa kasus pertanahan. "Ada beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali. Selain meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas, adanya peran mafia tanah yang bermain membuat kasus sengketa tanah semakin meningkat," ujar pengamat hukum yang juga pengacara muda, Charlie Usfunan yang dihubungi Kamis (2/12).
Charlie menerangkan mafia tanah ini tidak hanya melakukan aksinya secara individu. Namun saat ini sudah banyak mafia tanah yang memiliki kelompok atau jaringan yang juga melibatkan oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN). Beberapa kasus yang banyak terjadi, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya. "Para mafia tanah ini bisanya disokong pendana yang siap mengucurkan uangnya untuk bisa menguasai tanah secara ilegal," tegas pengacara asal NTT yang juga promotor tinju ini.
"Pendana ini juga memiliki jaringan mafia tanah yang memiliki akses ke BPN hingga aparat penegak hukum. Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang memiliki nilai tanah yang tinggi," tambah pengacara lulusan S2 Universitas Udayana ini.
Hal yang sama ditegaskan pengacara muda lainnya Yuliana Ambarsika. Menurutnya masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah. Pasalnya keberadaan mafia tanah ini sudah semakin merajalela. "Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Polda Bali dan BPN Bali beberapa waktu lalu," ujarnya.
Apalagi melihat beberapa aksi mafia tanah yang salah satunya menimpa korban artis, Nirina Jubir beberapa waktu lalu. "Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah perhatikan status tanah dan pemilik tanah apakah sudah sesuai. Pastikan juga tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain sebelum terjadi kesepakatan," lanjutnya. *rez
Komentar