PHRI Buleleng Minta Kelonggaran
Terkait Rencana Naiknya Level PPKM saat Nataru
Rencana PPKM Level III pada Nataru mendatang sudah membawa dampak cancelnya beberapa bookingan kamar hotel di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Harapan kebangkitan pariwisata yang didambakan pelaku usaha pariwisata mendadak menjadi isapan jempol. Ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang akan menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menjadi level III. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng pun meminta pemerintah mengkaji kembali keputusan tersebut.
Ketua PHRI Buleleng, Dewa Ketut Suardipa ditemui di sela acara rembug UMKM Bali Utara, Kamis (2/12) kemarin, mengatakan pelaku usaha pariwisata sangat menghargai dan melaksanakan setiap aturan dan ketentuan pusat. Hanya saja keputusan dan kebijakan menaikkan level PPKM pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang cukup mengecewakan pelaku usaha pariwisata.
“Selama pandemi ini, kami elemen dan praktisi pariwisata sebenarnya berharap sekali Nataru menjadi high season dan kebangkitan pariwisata di Bali dan Buleleng khususnya. Mudah-mudahan dikaji lagi untuk aturan PPKMnya,” harap Suardipa.
Pengusaha restoran di Buleleng ini mengatakan, rencana PPKM Level III pada Nataru mendatang sudah membawa dampak canceling beberapa booking kamar hotel di Buleleng. Bahkan hampir sebagian besar juga hingga saat ini tingkat hunian hotel di Buleleng masih kosong. Sejumlah wisatawan lokal dan domestik yang sudah melakukan booking kamar sebelumnya disebut membatalkan pemesanan karena pembatasan yang akan berlaku selama PPKM Level III.
Mulai dari pemberlakukan rapid test atau test PCR di penyeberangan maupun bandara, pembatasan aktivitas. “Memang diberikan kesempatan untuk wisatawan masuk sebesar 50 persen. Tetapi mereka akhirnya membatalkan rencana liburan, karena dalam PPKM Level III atraksi dan penampilan seni budaya dilarang,” kata Suardipa.
Padahal menurutnya, momen Nataru sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, oleh pelaku pariwisata. Bahkan saat dimulai wacana New Normal 2020, seluruh pelaku dan elemen pariwisata sudah melengkapi seluruh persyaratan. Mulai dari sertifikasi Clean, Health, Safety and Environment (CHSE), penerapan aplikasi PeduliLindungi, dan persyaratan berwisata yang aman saat pandemi.
PHRI pun berharap pemerintah memberikan kelonggaran dengan penerapan PPKM sesuai dengan perkembangan kasus di daerah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut Suardipa sangat penting, karena jika kesehatan selalu difokuskan sedangkan belum didukung data-data, akan merugikan masyarakat secara ekonomi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, mengatakan, wacana penerapan PPKM Level III Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ketentuan tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Aturan Pelaksanaan PPKM di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Suwarmawan menjelaskan, ketentuan teranyar tersebut ditetapkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi saat Nataru. Pembatasan tersebut juga merupakan upaya terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19. “Kencendrungan meningkatnya aktivitas masyarakat saat Nataru sangat tinggi, terutama yang pakai kendaraan dengan jalur pintu pelabuhan. Kalau bandara sedikit. Wisatawan luar negeri juga terbatas keberangkatan dari negaranya karena di Eropa masih banyak kasus, sehingga hal ini yang diantisipasi,” ungkap Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng ini.
Ketentuan PPKM Level III yang akan diberlakukan di akhir tahun ini juga disebutnya merupakan kewenangan pusat. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster sudah melakukan pendekatan ke pusat untuk kelonggaran saat Nataru. “Bahkan pak bupati juga sempat melakukan pendekatan langsung ke pejabat pusat, hanya saja kami di kabupaten juga mengikuti peraturan dan ketentuan pusat,” jelas Mantan Kabag Prokom Setda Buleleng ini. Namun Suwarmawan mengatakan pemerintah tetap akan memfasilitasi usulan PHRI Buleleng dan akan disampaikan ke pusat.*k23
Ketua PHRI Buleleng, Dewa Ketut Suardipa ditemui di sela acara rembug UMKM Bali Utara, Kamis (2/12) kemarin, mengatakan pelaku usaha pariwisata sangat menghargai dan melaksanakan setiap aturan dan ketentuan pusat. Hanya saja keputusan dan kebijakan menaikkan level PPKM pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang cukup mengecewakan pelaku usaha pariwisata.
“Selama pandemi ini, kami elemen dan praktisi pariwisata sebenarnya berharap sekali Nataru menjadi high season dan kebangkitan pariwisata di Bali dan Buleleng khususnya. Mudah-mudahan dikaji lagi untuk aturan PPKMnya,” harap Suardipa.
Pengusaha restoran di Buleleng ini mengatakan, rencana PPKM Level III pada Nataru mendatang sudah membawa dampak canceling beberapa booking kamar hotel di Buleleng. Bahkan hampir sebagian besar juga hingga saat ini tingkat hunian hotel di Buleleng masih kosong. Sejumlah wisatawan lokal dan domestik yang sudah melakukan booking kamar sebelumnya disebut membatalkan pemesanan karena pembatasan yang akan berlaku selama PPKM Level III.
Mulai dari pemberlakukan rapid test atau test PCR di penyeberangan maupun bandara, pembatasan aktivitas. “Memang diberikan kesempatan untuk wisatawan masuk sebesar 50 persen. Tetapi mereka akhirnya membatalkan rencana liburan, karena dalam PPKM Level III atraksi dan penampilan seni budaya dilarang,” kata Suardipa.
Padahal menurutnya, momen Nataru sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, oleh pelaku pariwisata. Bahkan saat dimulai wacana New Normal 2020, seluruh pelaku dan elemen pariwisata sudah melengkapi seluruh persyaratan. Mulai dari sertifikasi Clean, Health, Safety and Environment (CHSE), penerapan aplikasi PeduliLindungi, dan persyaratan berwisata yang aman saat pandemi.
PHRI pun berharap pemerintah memberikan kelonggaran dengan penerapan PPKM sesuai dengan perkembangan kasus di daerah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut Suardipa sangat penting, karena jika kesehatan selalu difokuskan sedangkan belum didukung data-data, akan merugikan masyarakat secara ekonomi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan, mengatakan, wacana penerapan PPKM Level III Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ketentuan tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Aturan Pelaksanaan PPKM di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Suwarmawan menjelaskan, ketentuan teranyar tersebut ditetapkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi saat Nataru. Pembatasan tersebut juga merupakan upaya terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19. “Kencendrungan meningkatnya aktivitas masyarakat saat Nataru sangat tinggi, terutama yang pakai kendaraan dengan jalur pintu pelabuhan. Kalau bandara sedikit. Wisatawan luar negeri juga terbatas keberangkatan dari negaranya karena di Eropa masih banyak kasus, sehingga hal ini yang diantisipasi,” ungkap Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng ini.
Ketentuan PPKM Level III yang akan diberlakukan di akhir tahun ini juga disebutnya merupakan kewenangan pusat. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster sudah melakukan pendekatan ke pusat untuk kelonggaran saat Nataru. “Bahkan pak bupati juga sempat melakukan pendekatan langsung ke pejabat pusat, hanya saja kami di kabupaten juga mengikuti peraturan dan ketentuan pusat,” jelas Mantan Kabag Prokom Setda Buleleng ini. Namun Suwarmawan mengatakan pemerintah tetap akan memfasilitasi usulan PHRI Buleleng dan akan disampaikan ke pusat.*k23
Komentar