Tim Yustisi Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menindak sebanyak 11 orang yang salah menggunakan masker saat razia gabungan di traffic light Jalan WR Supratman – Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (2/12).
Mereka ditindak denda dan pembinaan karena tidak menggunakan masker dan salah memakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya menekan penularan Covid-19, tim yustisi kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes). Kali ini petugas menjaring 11 orang pelanggar. Dari total pelanggar sebanyak 8 orang dilakukan pembinaan dan 3 orang diganjar denda Rp 100.000 per orang.
Dalam menekan penularan Covid-19, Anom Sayoga menyatakan akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar.
Untuk menekan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Anom Sayoga menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan semua pihak. Untuk itu, tim yustisi akan terus mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6 M.
“Seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu diharapkan penularan Covid-19 dapat terputus. Hal itu karena kasus positif Covid-19 saat ini masih ditemukan,” ujar Anom Sayoga. *mis
Dalam menekan penularan Covid-19, Anom Sayoga menyatakan akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar.
Untuk menekan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Anom Sayoga menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan semua pihak. Untuk itu, tim yustisi akan terus mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6 M.
“Seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu diharapkan penularan Covid-19 dapat terputus. Hal itu karena kasus positif Covid-19 saat ini masih ditemukan,” ujar Anom Sayoga. *mis
Komentar