Polda Bali Tetapkan Munarman Tersangka
Juru bicara FPI, Munarman, akan dipanggil penyidik Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (10/2) lusa
Kejati Bali Sudah Bentuk Tim Jaksa Muslim
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali tetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 8 orang, yang semuanya jaksa Muslim, untuk menangani kasus tersebut.
Penetapan Munarman sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang ini diumumkan langsung Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Selasa (7/2). Menurut Kapolda Petrus Golose, Munarman segera akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (10/2) lusa. “Tanggal 10 (Februari) Munarman akan dipanggil sebagai tersangka,” jelas Kapolda Petrus Golose di sela-sela memberikan pengarahan kepada anggota Bhabinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar kemarin.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, memaparkan Munarman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP, berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut AKBP Hengky, penyidik Polda Bali telah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejati Bali. Selain itu, SPDP juga telah dikirimkan ke tersangka Munarman di Markas FPI, Jalan Petamburan Jakarta.
“Dalam SPDP ke Munarman juga dilampirkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2017 nanti di Direktorat Reskrimsus Polda Bali,” tandas AKBP Hengky seraya menyebutkan penyidik sudah memeriksa 26 saksi dalam kasus yang menjerat Munarman ini.
Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan SPDP dari Polda Bali sudah dikirimkan 19 Januari 2017 lalu. SPDP dari Polda Bali ini diterima Kejati Bali, 23 Januari 2017. Saat itu, terlapor Munarman sudah mengarah kuat menjadi tersangka. “Jaksa langsung koordinasi dengan penyidik dan menunjuk jaksa peneliti,” jelas Ashari di Denpasar, Selasa kemarin.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan Kejati Bali, akhirnya ditunjuk 8 jaksa senior yang semuanya Muslim sebagai Tim JPU kasus Munarman. Mereka masing-masing Fitrah (koordinator), Hunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo, dan Suhadi (anggota).
Menurut ashari, pihaknya hingga kemarin belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Bali untuk tersangka Munarman. "Berkas tahap pertama biasanya dikirim setelah berkas acara rampung. Kita masih menunggunya," tandas Ashari.
Ditanya mengenai alasan penunjukan jaksa yang semuanya Muslim sebagai Tim JPU, Ashari enggan memberikan keterangan lebih. “Yang jelas, jaksa yang ditunjuk merupakan jaksa-jaksa senior dan diharapkan tetap independen,” katanya.
Munarman sendiri sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Bali atas dugaan fitnah terhadap pecalang (petugas pengamanan adat), 16 Januari 2017 lalu. Laporan tersebut berawal dari pernyataan Munarwan saat pertemuan dengan media Kompas TV, 16 Juni 2016 lalu. Dalam pernyataan yang ditayangkan live oleh Kompas TV ini, Munarman menyatakan pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang umat Muslim menjalankan Shalat Jumat.
Kemudian, Munarman selaku terlapor diperiksa penyidik Polda Bali, 30 Januari 2017. Saat pemeriksaan tersebut, didampingi 13 pengacaranya. Munarman yang mengenakan kemeja motif batik berwarna biru, kala itu datang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, pagi sekitar pukul 10.45 Wita. Namun, dia baru diperiksa penyidik di Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 11.00.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi. Saksi lain yang telah dimintai keterangan, di antaranya I Gusti Ngurah Harta (pembina dan pendiri organisasi Perguruan Sandi Murti), Gus Yadi (dari salah satu pondok pesantren di Denpasar), hingga I Made Mudra (Ketua Pecalang Bali).
Sementara itu, pentolan Tim Kuasa Hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi, mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah yang melecehkan pecalang. “Belum ada pemberitahuan tentang status klien kami, termasuk hasil gelar perkara juga belum kami terima,” ujar Fery melalui pesan singkatnya kepada NusaBali, Selasa kemarin.
Fery mengatakan, seharusnya Polda Bali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Munarman ke tim kuasa hukum yang mendampingi kasus ini. “Kirim ke kuasa hukum, aturannya begitu,” jelas Fery. Disinggung kemungkinan tim kuasa hukum akan menempuh jalur praperadilan, Fery menjawab diplomatis, “Kita lihat saja nanti.”
Sedakan juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan pihaknya belum menerima surat soal pemanggilan Mundarman sebagai tersangka oleh Polda Bali. "Kami belum terima surat penetapannya, nanti kalau kami sudah terima baru kita bahas. Jangan berandai-andai," ujar Slamet Maarif kepada detikcom secara terpisah di Jakarta, Selasa kemarin. * rez
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali tetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 8 orang, yang semuanya jaksa Muslim, untuk menangani kasus tersebut.
Penetapan Munarman sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang ini diumumkan langsung Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Selasa (7/2). Menurut Kapolda Petrus Golose, Munarman segera akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (10/2) lusa. “Tanggal 10 (Februari) Munarman akan dipanggil sebagai tersangka,” jelas Kapolda Petrus Golose di sela-sela memberikan pengarahan kepada anggota Bhabinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar kemarin.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, memaparkan Munarman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP, berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut AKBP Hengky, penyidik Polda Bali telah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejati Bali. Selain itu, SPDP juga telah dikirimkan ke tersangka Munarman di Markas FPI, Jalan Petamburan Jakarta.
“Dalam SPDP ke Munarman juga dilampirkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2017 nanti di Direktorat Reskrimsus Polda Bali,” tandas AKBP Hengky seraya menyebutkan penyidik sudah memeriksa 26 saksi dalam kasus yang menjerat Munarman ini.
Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan SPDP dari Polda Bali sudah dikirimkan 19 Januari 2017 lalu. SPDP dari Polda Bali ini diterima Kejati Bali, 23 Januari 2017. Saat itu, terlapor Munarman sudah mengarah kuat menjadi tersangka. “Jaksa langsung koordinasi dengan penyidik dan menunjuk jaksa peneliti,” jelas Ashari di Denpasar, Selasa kemarin.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan Kejati Bali, akhirnya ditunjuk 8 jaksa senior yang semuanya Muslim sebagai Tim JPU kasus Munarman. Mereka masing-masing Fitrah (koordinator), Hunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo, dan Suhadi (anggota).
Menurut ashari, pihaknya hingga kemarin belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Bali untuk tersangka Munarman. "Berkas tahap pertama biasanya dikirim setelah berkas acara rampung. Kita masih menunggunya," tandas Ashari.
Ditanya mengenai alasan penunjukan jaksa yang semuanya Muslim sebagai Tim JPU, Ashari enggan memberikan keterangan lebih. “Yang jelas, jaksa yang ditunjuk merupakan jaksa-jaksa senior dan diharapkan tetap independen,” katanya.
Munarman sendiri sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Bali atas dugaan fitnah terhadap pecalang (petugas pengamanan adat), 16 Januari 2017 lalu. Laporan tersebut berawal dari pernyataan Munarwan saat pertemuan dengan media Kompas TV, 16 Juni 2016 lalu. Dalam pernyataan yang ditayangkan live oleh Kompas TV ini, Munarman menyatakan pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang umat Muslim menjalankan Shalat Jumat.
Kemudian, Munarman selaku terlapor diperiksa penyidik Polda Bali, 30 Januari 2017. Saat pemeriksaan tersebut, didampingi 13 pengacaranya. Munarman yang mengenakan kemeja motif batik berwarna biru, kala itu datang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, pagi sekitar pukul 10.45 Wita. Namun, dia baru diperiksa penyidik di Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 11.00.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa beberapa saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi. Saksi lain yang telah dimintai keterangan, di antaranya I Gusti Ngurah Harta (pembina dan pendiri organisasi Perguruan Sandi Murti), Gus Yadi (dari salah satu pondok pesantren di Denpasar), hingga I Made Mudra (Ketua Pecalang Bali).
Sementara itu, pentolan Tim Kuasa Hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi, mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah yang melecehkan pecalang. “Belum ada pemberitahuan tentang status klien kami, termasuk hasil gelar perkara juga belum kami terima,” ujar Fery melalui pesan singkatnya kepada NusaBali, Selasa kemarin.
Fery mengatakan, seharusnya Polda Bali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Munarman ke tim kuasa hukum yang mendampingi kasus ini. “Kirim ke kuasa hukum, aturannya begitu,” jelas Fery. Disinggung kemungkinan tim kuasa hukum akan menempuh jalur praperadilan, Fery menjawab diplomatis, “Kita lihat saja nanti.”
Sedakan juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan pihaknya belum menerima surat soal pemanggilan Mundarman sebagai tersangka oleh Polda Bali. "Kami belum terima surat penetapannya, nanti kalau kami sudah terima baru kita bahas. Jangan berandai-andai," ujar Slamet Maarif kepada detikcom secara terpisah di Jakarta, Selasa kemarin. * rez
1
Komentar