Adi Arnawa Pimpin Rapat Bahas APBDes Tahun Anggaran 2022
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 di ruang rapat sekda, Jumat (3/12).
Dalam rapat tersebut, Adi Arnawa menekankan agar pemerintah desa memprioritaskan belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif.
Rapat turut dihadiri Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kabag Hukum dan HAM Badung AA Gde Asteya Yudhya, perwakilan Dinas PMD Badung serta pejabat terkait. Adi Arnawa mengatakan rapat ini dilaksanakan guna mempersiapkan APBDes tahun anggaran 2022, sehingga pemerintahan desa dapat melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan penggunaan APBDes.
Dikatakan, pemerintah melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap berbagai kebijakan terkait pengelolaan APBD Badung tahun anggaran 2022. Dalam penganggaran APBDes tahun anggaran 2022, pemerintah desa diminta memperhatikan ketentuan Pasal 100 PP 11 Tahun 2019, yaitu paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa di luar BKK. Pemerintah desa agar memprioritaskan belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif.
Kemudian, pemerintah desa juga menunda kegiatan pembangunan fisik yang belum tersedia dananya dan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang sudah pasti tersedia dananya dan/atau bersumber dari Dana Desa. Pemerintah desa dalam menganggarkan dan melaksanakan APBDes 2022 agar berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dalam pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, pemerintah desa agar berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pemerintah Desa juga akan memberikan penyertaan modal pada BUMDes dan harus melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Adi Arnawa.
Disamping itu, pemerintah desa juga agar membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dalam pelaksanaan APBDes, Inspektorat, Dinas PMD dan camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Nanti ini akan dibuatkan Surat Edaran dan akan cepat disosialisasikan. Minggu depan kita sudah akan bergerak terkait ini,” kata Adi Arnawa. *ind
Komentar