Bupati Suwirta Kukuhkan Awig-awig Desa Adat Banjarangkan
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengukuhkan Awig- awig Desa Adat Banjarangkan di Wantilan Pura Bale Agung Puseh Sari, Desa Adat Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (2/12).
Acara pengukuhan dirangkaikan dengan Pujawali yang puncak upacaranya pada Buda Umanis Medangsia, Rabu (1/12). Bupati Suwirta mengingatkan, setelah awig-awig selesai dikukuhkan, maka seluruh warga wajib untuk mentaatinya. Awig-awig juga supaya disalin dalam tulisan latin dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, selanjutnya disosialisasikan kepada semua warga termasuk kepada kaum muda.
Bupati Suwirta juga mengapresiasi langkah krama dan prajuru Desa Adat Banjarangkan karena telah memasukkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pengolahan sampah ke dalam awig-awig. "Dalam Awig-awig yang mengatur tentang KTR, maka setiap upacara adat dilarang untuk menyuguhkan rokok. Larangan ini selain dapat menghemat biaya, juga mengurangi asap rokok di tengah kegiatan upacara adat," ujar Bupati Suwirta.
Terkait peraturan pengolahan sampah, maka krama diwajibkan mengolah dan memilah sampahnya masing masing. Selanjutnya, mengeluarkan sampah yang sudah diekmas ke luar rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Dengan demikian, tampilan desa akan lebih bersih," ujar Bupati Suwirta.
Bendesa Desa Adat Banjarangkan AA Gede Dharma Putra menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig1-awig. Jelas dia, berkat kerjasama seluruh tim, Desa Adat Banjarangkan kini memiliki awig-awig. Menurutnya, keberadaan awig-awig akan sangat membantu menuntun warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.
Hadir, dalam kegiatan ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Anak Agung Mas Ananda, Camat Banjarangkan Dewa Ketut Aswin, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, dan lainnya. *wan
Komentar