Pengukuhan OPD RSUD Ngambang
Sebanyak 31 pejabat RSUD berstatus Plt dan ‘terpaksa’ tidak mendapat tunjangan insentif selayaknya pejabat definitif.
Izin Susulan Belum Diteken Kemendagri
SINGARAJA, NusaBali
Rencana pengukuhan sekaligus pengisian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) RSUD Buleleng, belum juga jelas. Masalahnya, Kemendagri sejauh ini belum menerbitkan izin pengisian tersebut. Pemkab Buleleng sendiri mengusulkan kembali pengukuhan dan pengisian OPD RSUD Buleleng ke Kemendagri, karena tercecer dalam pengukuhan dan pengisian seluruh OPD terdahulu, akhir Desember 2016 lalu.
Akibat OPD RSUD tidak ikut dikukuhkan, tercatat ada 31 pejabat di RSUD statusnya kini sebagai Plt, mulai dari jajaran Direksi hingga bagian lainnya.
Plt Bupati Buleleng I Made Gunaja Selasa (6/1) mengakui usulan izin ke Kemendagri belum terbit. Plt Gunaja mengungkapkan, dari hasil koordinasi ke pemerintah pusat, awalnya mendapat penjelasan jika RSUD itu akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan (Diskes). Perubahan stastus itu sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Hanya saja, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum jelas terbitnya. Sehingga RSUD harus dicatat sebagai OPD yang baru dan mesti dikukuhkan dan diisi pejabat. Karena itu, Pemkab Buleleng kembali usulkan pengukuhan dan pengisian.
“Kita sudah menanyakan dan diminta mengusulkan karena memang jabatan struktural di rumah sakit itu kita Plt-kan. Tapi kami belum tahu mengapa belum disetujui, sehingga sampai sekarang pejabat di sana masih berstatus Plt,” katanya.
Senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Rousmini. Dia sendiri juga bingung lantaran usulan pengukuhan pejabat struktural di RSUD itu belum disetujui oleh pemerintah pusat. Kalau sampai lama persetujuan itu tak kunjung terbit, pihaknya khawatir akan berdampak terhadap kinerja rumah sakit dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelayan publik.
Di rumah sakit sendiri 31 orang pejabat struktural yang kini berstatus Plt itu terdiri dari Direktur Utama (Dirut), Wakil Direktur, Kepala Bagian, dan sejumah pejabat eselon empat. “Kami sudah usulkan untuk pengukuhan dan berkas sudah lengkap karena staf kami bekerja ekstra. Kabarnya sudah berada di meja dirjen, namun sampai sekarang tidak ada kabar. Kalau tidak segara disetujui, terpaksa kita hanya menunggu sampai usulannya disetujui,” katanya.
Sementara itu Plt Direktur RSUD Buleleng dr Gede Wiartana mengaku belum menerima surat pemberitahuan dan surat undangan untuk pengukuhan pejabat definitif. Dia sendiri juga masih menunggu sampai ada keputusan dari pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam penataan pejabat rumah sakit.
Terkait pelayanan sejak ditunjuk menjadi Plt, Wiartana menyebut tidak ada hambatan pelayanan. Ini karena Plt diberikan kewenangan yang sama seperti dengan pejabat dipinitif. Hanya saja, selama memangku jebatan Plt, pihaknya tidak mendapatkan tunjangan atau insentif seperti pejabat yang sudah definitif. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Rencana pengukuhan sekaligus pengisian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) RSUD Buleleng, belum juga jelas. Masalahnya, Kemendagri sejauh ini belum menerbitkan izin pengisian tersebut. Pemkab Buleleng sendiri mengusulkan kembali pengukuhan dan pengisian OPD RSUD Buleleng ke Kemendagri, karena tercecer dalam pengukuhan dan pengisian seluruh OPD terdahulu, akhir Desember 2016 lalu.
Akibat OPD RSUD tidak ikut dikukuhkan, tercatat ada 31 pejabat di RSUD statusnya kini sebagai Plt, mulai dari jajaran Direksi hingga bagian lainnya.
Plt Bupati Buleleng I Made Gunaja Selasa (6/1) mengakui usulan izin ke Kemendagri belum terbit. Plt Gunaja mengungkapkan, dari hasil koordinasi ke pemerintah pusat, awalnya mendapat penjelasan jika RSUD itu akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan (Diskes). Perubahan stastus itu sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Hanya saja, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum jelas terbitnya. Sehingga RSUD harus dicatat sebagai OPD yang baru dan mesti dikukuhkan dan diisi pejabat. Karena itu, Pemkab Buleleng kembali usulkan pengukuhan dan pengisian.
“Kita sudah menanyakan dan diminta mengusulkan karena memang jabatan struktural di rumah sakit itu kita Plt-kan. Tapi kami belum tahu mengapa belum disetujui, sehingga sampai sekarang pejabat di sana masih berstatus Plt,” katanya.
Senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Rousmini. Dia sendiri juga bingung lantaran usulan pengukuhan pejabat struktural di RSUD itu belum disetujui oleh pemerintah pusat. Kalau sampai lama persetujuan itu tak kunjung terbit, pihaknya khawatir akan berdampak terhadap kinerja rumah sakit dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelayan publik.
Di rumah sakit sendiri 31 orang pejabat struktural yang kini berstatus Plt itu terdiri dari Direktur Utama (Dirut), Wakil Direktur, Kepala Bagian, dan sejumah pejabat eselon empat. “Kami sudah usulkan untuk pengukuhan dan berkas sudah lengkap karena staf kami bekerja ekstra. Kabarnya sudah berada di meja dirjen, namun sampai sekarang tidak ada kabar. Kalau tidak segara disetujui, terpaksa kita hanya menunggu sampai usulannya disetujui,” katanya.
Sementara itu Plt Direktur RSUD Buleleng dr Gede Wiartana mengaku belum menerima surat pemberitahuan dan surat undangan untuk pengukuhan pejabat definitif. Dia sendiri juga masih menunggu sampai ada keputusan dari pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam penataan pejabat rumah sakit.
Terkait pelayanan sejak ditunjuk menjadi Plt, Wiartana menyebut tidak ada hambatan pelayanan. Ini karena Plt diberikan kewenangan yang sama seperti dengan pejabat dipinitif. Hanya saja, selama memangku jebatan Plt, pihaknya tidak mendapatkan tunjangan atau insentif seperti pejabat yang sudah definitif. *k19
1
Komentar