Satpol PP Bongkar Warung di Bahu Jalan LC Uma Aya
BANGLI, NusaBali
Petugas Satpol PP Bangli bongkar warung di LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Senin (6/12).
Warung milik Ni Wayan Anik dinyatakan melanggar ketertiban umum karena dibangun di bahu jalan. Pasal 39 ayat 4 Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum menegaskan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan melewati batas pekarangan, telajakan, trotoar, drainase, dan bahu jalan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Bangli, Anak Agung Gede Ngurah Budha mengatakan, warung milik Ni Wayan Anik di LC Uma Aya dibangun di atas bahu jalan. “Warung itu melanggar, harus dibongkar,” tegas Agung Budha. Sebelum pembongkaran, anggota Satpol PP Bangli sudah berikan teguran kepada pemilik warung. Hasil koordinasi, pemilik warung menyerahkan sepenuhnya pembongkaran kepada petugas. “Pemilik warung meminta petugas yang membongkar. Sebelum pembongkaran kami buatkan berita acara persetujuan pembongkaran,” jelas Agung Budha.
Agung Budha mengungkapkan, selain pembongkaran warung, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan warga tentang seserang menanam rumput gajah di bahu jalan LC Uma Aya. Saat didatangi petugas, oknum yang menanam rumput gajah langsung mencabut tanamannya. Kabid asal Puri Kanginan, Kelurahan Kawan ini menegaskan, sedang melakukan penataan di kawasan LC Uma Aya. Agung Budha menegaskan akan menertibkan warung lainnya yang melanggar perda. *esa
Komentar