Krama Langkan Sepakat Berdamai
Berakhir sudah gonjang-ganjing kasus kerauhan (kesurupan) massal yang berujung ‘pengusiran’ 10 warga dari 4 kepala keluarga (KK) asal Banjar Langkan, Desa Landih, Kecamatan Bangli ke kantor polisi.
BANGLI, NusaBali
Keduabelah pihak yang berseteru, 10 warga terusir akibat dituduh punya ilmu hitam dan Desa Pakraman Langkan, telah tandatangani kesepakatan damai melalui mediasi pamungkas di Mapolres Bangli, Selasa (6/10).
Pertemuan mediasi yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai, Selasa kemarin, digelar khusus Tim Penanganan Konflik Sosial Pemkab Bangli. Pertemuan berlangbsung alot selama 3 jam, mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita. Pertemuan dipimpin langsung Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra Putra selaku Ketua Tim Penanganan Konflik Ssosial, didampingi Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono, Dandim 1626 Bangli Letkol Inf Agus Wahyudi Irianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Ida Ayu Retnasari, hingga Ketua PHDI Bangli Nyoman Sukra.
Sedangkan 10 warga ‘terusir’ yang dituduh punya ilmu hitam, dalam medsiasi kemarin diwakili tiga orang, yakni I Ketut Adipta, I Nengah Suarta, dan I Wayan Widia. Sebaliknya, pihak Desa Pakraman Langkan menghadirkan 15 prajuru yang dipimpin langsung Bendesa Adat I Nyoman Sudarsa, Kepala Dusun (Kadus) Langkan Nyoman Sunarsa, didampingi tokoh masyarakat Negah Darsana, dan sejumlah pamangku.
Dari mediasi kemarin, diambil kesepakatan damai berisi empat poin utama dan di-tandatangani keduabelah pihak. Pertama, keduabelah pihak sama-sama menyesali perbuatannnya dan sepakat untuk berdamai, serta berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka.
Poin pertama ini juga memuat empat ketentuan. Salah satunya, pihak Desa Pakraman Langkan harus bersedia menerima kembali 10 warga terusir yang dituduh memiliki ilmu hitam sebagai krama desa, seperti sedia kala. Juga harus menjaga keamanan dan keselamatan 10 warga yang dituduh punya ilmu hitam. Selanjutnya, menjaga keselamatan harta benda, sarana, dan prasarana umum yang ada di Desa Pakraman Langkan. Terakhir, jika perbuatan serupa kembali terjadi, maka yang bersangkutan akan dituntut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya...
Komentar