Sebulan Bebas dari Penjara, Maling Diringkus Lagi
Tersangka melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor. Selanjutnya motor korban digadaikan, uangnya dipakai untuk foya-foya.
MANGUPURA, NusaBali
Maling kambuhan tindak pidana pencurian dan penggelapan Putu Sugiarta, 27, diringkus aparat Polsek Mengwi di rumahnya di Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (2/12). Residivis yang baru sebulan keluar dari Lapas Karangasem tersebut berurusan dengan polisi berdasarkan laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA oleh korban I Made Okaria, 23, yang tak lain adalah temannya sendiri.
Setelah berhasil ditangkap, terungkap setelah bebas dari penjara tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Seririt, Buleleng dan Kerambitan, Tabanan. Korban di dua lokasi itu adalah teman tersangka sendiri. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor. Setelah berhasil dipinjam, motor para korban digadaikan dengan harga murah.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), menerangkan tersangka Sugiarta sudah dua kali masuk penjara. Pertama 2019 tersangka ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian. Saat itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Belum lama bebas, tahun 2020 tersangka ditangkap Polsek Denpasar Barat pada kasus penggelapan sepeda motor. Saat itu divonis 1 tahun penjara.
Ternyata dua kali masuk penjara itu tidak membuat Sugiarta kapok dan tobat. Sebulan bebas Sugiarta telah melakukan tiga kali penipuan dan penggelapan.
Iptu Ketut Sudana mengaku tiga kali melakukan penipuan dan penggelapan itu yang diakui tersangka, sementara ada beberapa laporan lain yang pelakunya mengarah kepada Sugiarta. Saat ini penyidik Polsek Mengwi masih melakukan pengembangan.
Iptu Ketut Sudana membeberkan modus operandi Sugiarta mengambil motor Okaria (korban) dalam laporan dengan nomor registrasi LP-B/.36 / XlI/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 2 DESEMBER 2021 tersebut. Dikatakannya, Sugiarta (tersangka) dan Okaria (korban) adalah berteman.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di kos tempat tinggal Okaria di Banjar/Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis, 25 November 2021. Sebelum sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA dibawa kabur, Okaria menjemput Sugiarta di Tabanan.
“Sampai di Gulingan, tersangka meminjam sepeda motor korban. Alasannya untuk menjemput temannya. Namun sampai sore tak kunjung balik. Korban juga tidak bisa menghubungi tersangka. Karena tak kunjung balik, korban buat laporan ke Polsek Mengwi,” ucap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan. Polisi perlu waktu seminggu untuk menangkap tersangka di Gerokgak, Buleleng pada 2 Desember 2021. Kepada polisi Sugiarta mengakui perbuatannya. Motor korban telah digadaikan kepada Sujai senilai Rp 1,2 juta. Selain itu terungkap juga tersangka melakukan tindakan pidana serupa di Buleleng dan Tabanan.
“Di Buleleng tersangka menggelapkan satu unit Honda Supra. Sementara di Tabanan tersangka menggelapkan 1 unit Honda Vario. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk sewa PSK dan foya-foya,” ungkap Iptu Ketut Sudana.
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat, diduga kuat tersangka Sugiarta ini melakukan lebih dari tiga kali seperti yang diakuinya. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka residivis tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA yang sudah diganti plat palsu jadi DK 5670 PP. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. *pol
Setelah berhasil ditangkap, terungkap setelah bebas dari penjara tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Seririt, Buleleng dan Kerambitan, Tabanan. Korban di dua lokasi itu adalah teman tersangka sendiri. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor. Setelah berhasil dipinjam, motor para korban digadaikan dengan harga murah.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), menerangkan tersangka Sugiarta sudah dua kali masuk penjara. Pertama 2019 tersangka ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian. Saat itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Belum lama bebas, tahun 2020 tersangka ditangkap Polsek Denpasar Barat pada kasus penggelapan sepeda motor. Saat itu divonis 1 tahun penjara.
Ternyata dua kali masuk penjara itu tidak membuat Sugiarta kapok dan tobat. Sebulan bebas Sugiarta telah melakukan tiga kali penipuan dan penggelapan.
Iptu Ketut Sudana mengaku tiga kali melakukan penipuan dan penggelapan itu yang diakui tersangka, sementara ada beberapa laporan lain yang pelakunya mengarah kepada Sugiarta. Saat ini penyidik Polsek Mengwi masih melakukan pengembangan.
Iptu Ketut Sudana membeberkan modus operandi Sugiarta mengambil motor Okaria (korban) dalam laporan dengan nomor registrasi LP-B/.36 / XlI/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 2 DESEMBER 2021 tersebut. Dikatakannya, Sugiarta (tersangka) dan Okaria (korban) adalah berteman.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di kos tempat tinggal Okaria di Banjar/Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis, 25 November 2021. Sebelum sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA dibawa kabur, Okaria menjemput Sugiarta di Tabanan.
“Sampai di Gulingan, tersangka meminjam sepeda motor korban. Alasannya untuk menjemput temannya. Namun sampai sore tak kunjung balik. Korban juga tidak bisa menghubungi tersangka. Karena tak kunjung balik, korban buat laporan ke Polsek Mengwi,” ucap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan. Polisi perlu waktu seminggu untuk menangkap tersangka di Gerokgak, Buleleng pada 2 Desember 2021. Kepada polisi Sugiarta mengakui perbuatannya. Motor korban telah digadaikan kepada Sujai senilai Rp 1,2 juta. Selain itu terungkap juga tersangka melakukan tindakan pidana serupa di Buleleng dan Tabanan.
“Di Buleleng tersangka menggelapkan satu unit Honda Supra. Sementara di Tabanan tersangka menggelapkan 1 unit Honda Vario. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk sewa PSK dan foya-foya,” ungkap Iptu Ketut Sudana.
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat, diduga kuat tersangka Sugiarta ini melakukan lebih dari tiga kali seperti yang diakuinya. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka residivis tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA yang sudah diganti plat palsu jadi DK 5670 PP. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. *pol
1
Komentar