Polda Bali Siap Lawan Munarman di Praperadilan
Rencana tim kuasa hukum Munarman ajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar terkait penetapan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang, langsung ditanggapi kepolisian.
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali tegaskan siap lawan tersangka Munarman di sidang praperadilan. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan kubu Munarman. Penyidik Subdit II Direktorat Reskrimus Polda Bali pun sudah mematangkan alat bukti yang digunakan untuk menjerat Munarman sebagai tersangka.
Menurut Hengky, pihaknya mempersilakan tim kuasa hukum Munarman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar. “Itu (praperadilan) adalah hak setiap warga negara. Kita juga sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan itu,” tegas AKBP Henky di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (8/2).
Terkait surat pemanggilan pemeriksaan Munarman sebagai tersangka yang dijadwalkan, Jumat (10/2) besok, AKBP Hengky mengaku belum menerima konfirmasi dari penyidik. “Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik, apakah surat sudah diterima oleh Munarman? Yang jelas kita keep contact,” tandas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.
Bila Munarman mangkir di pemanggilan pertama untuk diperikasa dalam status sebagai tersangka, kata Hengky, Polda Bali melakukan pemanggilan kedua dan ketiga. Jika masih tetap tidak datang, polisi akan menjemput paksa tersngka. “Ya, kalau sampai panggilan ketiga tidak datang, kami akan panggil paksa yang bersangkutan,” ujar Hengky.
Sementara, meski sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menunjuk 8 jaksa Muslim untuk mengawal kasus dugaan fitnah yang dilakukan tersangka Munarman. namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum bisa memastikan di mana nantinya persidangan kasus ini akan dilakukan.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima SPDP dari penyidik Polda Bali. Namun, berkas pemeriksaannya sampai saat ini belum dikirimkan. “Yang kami terima hanya pemberitahuan yaitu SPDP saja,” jelas Ashari saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Soal di mana nantinya persidangan akan dilakukan, Ashari menyebutkan itu jadi kewenangan Kejati Bali. Namun, pihaknya terlebih dulu akan mempelajari berkas dari kepolisian sebelum menunjuk di mana nantinya berkas ini akan dilimpahkan, apakah ke PN Denpasar atau di pengadilan lainnya? “Kita belum bisa bicara sampai jauh ke sana (pengadilan). Karena sampai saat ini saja berkas belum bisa kita terima,” pungkasnya.
Penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah pecalang disambut baik oleh pendiri Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah melalui Polda Bali,” ujar Ngurah Harta saat jumpa pers di Denpasar, Rabu kemarin.
Menurut Ngurah Harta, bila Munarman tidak ditetapkan sebagai tersangka, diyakini nantinya organisasi-organisasi anarkis lainnya di Indonesia akan terus tumbuh dan sangat riskan bagi kehidupan antar umat di Bali. “Karena yang dicemaskan adalah perpecahan antar umat di Bali. Sebab FPI melalui Jubirnya memfitnah pecalang dengan bahasa melempar rumah umat Islam dan melarang umat Islam Sholat Jumat. Di Bali tidak pernah terjadi hal tersebut,” tegas Ngurah Harta yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Ketua pecalang Bali, I Made Mudra, serta para tokoh lintas agama.
Sedangkan Ketua Pecalang Bali, Made Mudra, mengatakan tidak akan ada aksi anarkis saat Munarman dipanggil Polda Bali. Bahkan, para pecalang akan ikut menjaga proses hukum Munarman.“Kami akan menjaga Munarman untuk mengikuti proses hukum di Bali. Masyarakat tidak perlu demo, semua kita serahkan ke pihak kepolisian. Sebaliknya, Munarman juga tidak usah datang membawa massa," pinta Made Mudra.
Sementara itu, pengacara Munarman, Kapitra Ampera, menyatakan Munarman merasa ditarget, hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Munarman) bukan merasa dikriminalisasi, tapi dia merasa ditarget," tegas Kapitra dilansir detikcom di Jakarta, Rabu kemarin.
Kapitra mengatakan, pihaknya akan koreksi persepsi penyidik Polda Bali dalam penetapan tersangka tersebut. Gugatan praperadilan rencananya akan didaftarkan ke PN Denpasar, Jumat besok. "Karena, menurut kita, belum ada bukti. Karena apa, TKP-nya ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab kedatangannya itu, juga sebagai pengacara, locus-nya ada di Jakarta," ujar Kapitra.
Selain itu, kata dia, Munarman memiliki data terkait dengan ucapan yang disampaikan saat pertemuan dengan pihak Kompas TV. "Dia mengoreksi Kompas karena diskriminasi pemberitaan saat itu, dia mengkoreksi dan ada data, data itu yang diberikan kepada Polda, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," katanya. * rez
Menurut Hengky, pihaknya mempersilakan tim kuasa hukum Munarman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar. “Itu (praperadilan) adalah hak setiap warga negara. Kita juga sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan itu,” tegas AKBP Henky di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (8/2).
Terkait surat pemanggilan pemeriksaan Munarman sebagai tersangka yang dijadwalkan, Jumat (10/2) besok, AKBP Hengky mengaku belum menerima konfirmasi dari penyidik. “Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik, apakah surat sudah diterima oleh Munarman? Yang jelas kita keep contact,” tandas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.
Bila Munarman mangkir di pemanggilan pertama untuk diperikasa dalam status sebagai tersangka, kata Hengky, Polda Bali melakukan pemanggilan kedua dan ketiga. Jika masih tetap tidak datang, polisi akan menjemput paksa tersngka. “Ya, kalau sampai panggilan ketiga tidak datang, kami akan panggil paksa yang bersangkutan,” ujar Hengky.
Sementara, meski sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menunjuk 8 jaksa Muslim untuk mengawal kasus dugaan fitnah yang dilakukan tersangka Munarman. namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum bisa memastikan di mana nantinya persidangan kasus ini akan dilakukan.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima SPDP dari penyidik Polda Bali. Namun, berkas pemeriksaannya sampai saat ini belum dikirimkan. “Yang kami terima hanya pemberitahuan yaitu SPDP saja,” jelas Ashari saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Soal di mana nantinya persidangan akan dilakukan, Ashari menyebutkan itu jadi kewenangan Kejati Bali. Namun, pihaknya terlebih dulu akan mempelajari berkas dari kepolisian sebelum menunjuk di mana nantinya berkas ini akan dilimpahkan, apakah ke PN Denpasar atau di pengadilan lainnya? “Kita belum bisa bicara sampai jauh ke sana (pengadilan). Karena sampai saat ini saja berkas belum bisa kita terima,” pungkasnya.
Penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah pecalang disambut baik oleh pendiri Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah melalui Polda Bali,” ujar Ngurah Harta saat jumpa pers di Denpasar, Rabu kemarin.
Menurut Ngurah Harta, bila Munarman tidak ditetapkan sebagai tersangka, diyakini nantinya organisasi-organisasi anarkis lainnya di Indonesia akan terus tumbuh dan sangat riskan bagi kehidupan antar umat di Bali. “Karena yang dicemaskan adalah perpecahan antar umat di Bali. Sebab FPI melalui Jubirnya memfitnah pecalang dengan bahasa melempar rumah umat Islam dan melarang umat Islam Sholat Jumat. Di Bali tidak pernah terjadi hal tersebut,” tegas Ngurah Harta yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Ketua pecalang Bali, I Made Mudra, serta para tokoh lintas agama.
Sedangkan Ketua Pecalang Bali, Made Mudra, mengatakan tidak akan ada aksi anarkis saat Munarman dipanggil Polda Bali. Bahkan, para pecalang akan ikut menjaga proses hukum Munarman.“Kami akan menjaga Munarman untuk mengikuti proses hukum di Bali. Masyarakat tidak perlu demo, semua kita serahkan ke pihak kepolisian. Sebaliknya, Munarman juga tidak usah datang membawa massa," pinta Made Mudra.
Sementara itu, pengacara Munarman, Kapitra Ampera, menyatakan Munarman merasa ditarget, hingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Munarman) bukan merasa dikriminalisasi, tapi dia merasa ditarget," tegas Kapitra dilansir detikcom di Jakarta, Rabu kemarin.
Kapitra mengatakan, pihaknya akan koreksi persepsi penyidik Polda Bali dalam penetapan tersangka tersebut. Gugatan praperadilan rencananya akan didaftarkan ke PN Denpasar, Jumat besok. "Karena, menurut kita, belum ada bukti. Karena apa, TKP-nya ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab kedatangannya itu, juga sebagai pengacara, locus-nya ada di Jakarta," ujar Kapitra.
Selain itu, kata dia, Munarman memiliki data terkait dengan ucapan yang disampaikan saat pertemuan dengan pihak Kompas TV. "Dia mengoreksi Kompas karena diskriminasi pemberitaan saat itu, dia mengkoreksi dan ada data, data itu yang diberikan kepada Polda, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," katanya. * rez
Komentar