nusabali

Tagih Ganti Rugi Proyek PKB, Warga Klungkung Datangi DPRD Bali

  • www.nusabali.com-tagih-ganti-rugi-proyek-pkb-warga-klungkung-datangi-dprd-bali

DENPASAR, NusaBali
Perwakilan warga Klungkung yang belum mendapatkan ganti rugi lahan untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung mendatangi Gedung DPRD Bali, di Jalan Kusumaatmaja, Niti Mandala Denpasar, Rabu (8/12) siang.

Mereka minta difasilitasi Komisi I DPRD Bali membidangi pertanahan untuk penyelesaian ganti rugi lahan yang akan dibangun sebagai Kawasan PKB oleh Pemprov Bali. Ada 34 perwakilan warga Klungkung yang kemarin didampingi kuasa hukumnya Rizal Akbar Maya Putra dan kawan-kawan memperjuangkan realisasi ganti rugi lahan di Kawasan PKB Klungkung. Ada juga warga yang memang hadir atas nama pribadi alias tidak menunjuk kuasa hukum, ikut hadir mendatangi gedung dewan.

Warga dan kuasa hukumnya diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, didampingi Anggota Komisi I lainnya, seperti I Ketut Rochineng, Dr Somvir. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Ketut Mangku APth SH MH.

Dalam pertemuan kemarin terungkap masih banyak warga pemilik lahan belum menerima realisasi ganti rugi atas tanah yang dibebaskan. Sehingga mereka berharap Komisi I DPRD Bali bisa memfasilitasi dengan pemerintah agar segera tuntas realisasinya. Menurut salah satu warga I Ketut Sujana,59, masih banyak warga pemilik lahan yang belum mendapatkan realisasi ganti rugi lahan. "Ada yang sudah maju berproses, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi ganti rugi dari harga yang disepakati," ujar Sujana.

Sujana yang asal Desa Tangkas, Kecamatan Dawan, Klungkung ini memiliki lahan seluas 38 are yang masih berproses untuk ganti rugi. "Belum ada realisasi ganti rugi untuk lahan saya, karena saya belum sepakat untuk pemotongan 5 persen dari luas yang ada, " ujar Sujana yang kemarin hadir secara pribadi ini.

Atas kedatangan warga Klungkung yang hadir kemarin, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mengatakan telah meminta kepada pihak BPN Bali untuk menyelesaikan keinginan warga Klungkung. "Masalah ganti rugi ini hanya masalah objek dan persyaratan saja. Pihak BPN dan pemerintah kan juga harus hati-hati dalam merealisasikan ganti rugi, supaya prosedurnya benar," ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.

Menurut Adnyana, ada beberapa kendala yang akhirnya realisasi ganti rugi belum bisa dilaksanakan. Kalau dilakukan pembayaran ganti rugi, tanpa persyaratan yang benar, bisa menjadi temuan hukum dan kerugian negara. "Dalam pertemuan tadi (kemarin,red) kan yang belum dapat ganti rugi karena persyaratan belum terpenuhi. Ada yang memegang bukti membayar pajak bertahun-tahun, tetapi objeknya belum ketemu. Salah satunya persoalan yang muncul seperti itu. Ya, kita minta agar diselesaikan. Nanti akan ada lagi pertemuan lanjutan agar segera diselesaikan dengan BPN. Sebelumnya pertemuan sudah dilakukan di Klungkung," tegas Adnyana.

Sementara Kuasa Hukum 34 warga Klungkung yang meminta realisasi ganti rugi lahan di Kawasan PKB, Rizal Akbar Maya Putra kepada NusaBali usai pertemuan mengatakan kliennya punya bukti pembayaran pajak bertahun-tahun atas lahan di Kawasan PKB. "Klien kami punya bukti pembayaran pajak bertahun-tahun, kemudian peta tanah ada, kok sepertinya tidak ada kejelasan ganti ruginya," ujar Rizal Akbar. *nat

Komentar