Pemkab Gianyar Ancam Cabut Izin Jika Bangunan Tak Dibongkar
Melenceng dari IMB, Pembangunan Hotel Pepet Pura Subak Malung di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud
Sesuai IMB yang diajukan, jarak bangunan induk hotel dengan Pura Subak Malung minimal 50 meter. Namun, ternyata ada bangunan yang terlalu mepet dengan Pura Subak Malung, di mana jaraknya hanya sekitar 2,5 meter
GIANYAR, NusaBali
Muncul kasus pembangunan hotel yang pepet Pura Subak Malung di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gianyar pun lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek hotel tersebut, Rabu (8/12). Pemkab Gianyar ultimatum pihak hotel segera bongkar bangunan yang melenceng dari IMB. Jika diabaikan, izin pem-bangunan hotel akan dicabut.
Kepala Dinas PMPTSP Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mengatakan bangunan hotal yang pepet Pura Subak Malung, Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan dibangun di luar dari rancang bangunan yang dimohonkan Izian Membangun Bangunan (IMB). Dinas PMPTSP Gianyar pun merasa kecolongan oleh kasus ini.
Dewa Alit Mudiarta menyebutkan, pembangunan yang pepet posisi Pura Subak Malung tersebut dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak hotel dengan pengempon pura. Padahal, dalam permohonan IMB ke Dinas PMPTSP Gianyar, bagian yang dekat dengan pura itu lahan kosong alias tidak ada rencana pembangunan.
"Ternyata, setelah keluar IMB, pemilik hotel punya ide memanfaatkan lahan yang kosong (mepet pura, Red). Itu dibangun hanya berkoordinasi dengan Pekaseh (kelian subak). Tidak ada koordinasi ke kami, padahal jelas-jelas itu menyalahi aturan karena jaraknya memang masuk radius pura," jelas Alit Mudiarta seusai Sidak kemarin.
Hotel yang dibangun memepet posisi pura ini adalah Hotel Kappa de Sense. Luas area hotel dan bangunan sesuai IMB mencapai 4.277 meter persegi. Sesuai IMB (yang diajukan sejak 6 bulan), jarak bangunan induk dengan Pura Subak Malung minimal 50 meter. Namun, ternyata ada bangunan yang terlalu mepet dengan Pura Subak Malung, di mana jaraknya hanya sekitar 2,5 meter.
Menurut Alit Mudiarta, pihaknya dengan tegas meminta pengerjaan proyek hotel yang pepet posisi pura ini agar dihentikan. "Bangunan itu harus dibongkar secepatnya. Pemilik hotel sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk membongkarnya," terang birokrat asal Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini.
Alit Mudiarta menyebutkan, bangunan setengah jadi yang pepet pura itu ternyata berupa bangunan tambahan, yang dibangun di luar Detail Engineering Design (DED). "Itu bukan bangunan utama hotel, tapi kemungkinan dijadikan lobi atau apa. Yang jelas, itu menyalahi aturan," katanya.
Dikatakan menyalahi aturan, karena bangunan mepet dengan Pura Subak Malung dan berjarak hanya 2,5 meter. Padahal, sesuai IMB, harusnya minimal 50 meter dengan pura. “Jadi, bangunan itu memang tidak memiliki izin karena di luar DED (rancang bangunan) yang diajukan saat mengurus IMB,” terang Alit Mudiarta.
Versi Alit Mudiarta, pemerintah mengeluarkan izin sesuai rancang bangunan yang diajukan. Termasuk harus sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar tentang Tata Ruang, khususnya Pasal 88 yang mengatur mengenai radius kesucian kawasan tempat suci, mengacu pada Bhisama PHDI. Sesuai bhiasa, bangunan bertingkat minimal dalam jarak 50 meter dari Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Tiga, dan pura lainnya. Sedangkan bangunan tidak bertingkat minimal dalam jarak 25 meter dari kaswasan suci pura.
Alit Mudiarta menegaskan, pihaknya meminta dengan tegas agar bangunan tambahan proyek hotel yang telah dibangun pepet posisi Pura Subak Malung ini segera dibongkar. “Apabila tidak dibongkar oleh pemilik bangunan, maka kami akan cabut izin pembangunan hotel tersebut,” papar Alit Mudiarta.
Bukan hanya itu, Alit Mudiarta juga akan membentuk tim pemantauan untuk melakukan pengecekan di lapangan. “Selama ini, proyek-proyek yang kita keluarkan izinnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, ke depannya kita akan bentuk tim pemantau,” katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, I Made Wardana, sangat menyayangkan terjadinya kasus pembangunan hotel pepet pura di Desa Kedewatan ini. Wardana pun menilai instansi terkait kecolongan.
Wardana mengingatkan, setelah Dinas PMPTSP Gianyar mengeluarkan izin untuk sebuah pembangunan, semestinya ada tim yang melakukan pemantauan di lapangan, agar tidak terjadi pelanggaran, baik yang disengaja maupun tak disengaja. “Jangan sampai Perda Tata Ruang yang kami kawal selama ini justru jadi macan ompong di lapangan. Kalau melihat pelanggaran seperti ini, terkesan ada pembiaran,” sesal Wardana saat dihubungi terpisah di Gianyar, Rabu kemarin.
Wardana pun menduga masih ada sejumlah pembangunan yang melanggar Perda di Gianyar, hanya saja tidak terungkap. Maka itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. "Tak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada pelanggaran. Jadi, yang melakukan pelanggaran agar segera diberikan sanksi tegas," pintanya.
Sedangkan Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, meminta instansi terkait segera menghentikan pembangunan pada bangunan tambahan yang pepet pura di Desa Kedew atan. "Dengan diakui adanya pelanggaran, Sat Pol PP harus turun untuk stop pembangunan tersebut, jangan hanya wacana saja. Kalau sampai pembangunan itu tetap berlanjut, ya izinnya harus dicabut," saran politisi PKPI asal Lingkungan Sampiang, Kelurahan/Kecamatan Gianyar ini. *nvi
Kepala Dinas PMPTSP Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mengatakan bangunan hotal yang pepet Pura Subak Malung, Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan dibangun di luar dari rancang bangunan yang dimohonkan Izian Membangun Bangunan (IMB). Dinas PMPTSP Gianyar pun merasa kecolongan oleh kasus ini.
Dewa Alit Mudiarta menyebutkan, pembangunan yang pepet posisi Pura Subak Malung tersebut dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak hotel dengan pengempon pura. Padahal, dalam permohonan IMB ke Dinas PMPTSP Gianyar, bagian yang dekat dengan pura itu lahan kosong alias tidak ada rencana pembangunan.
"Ternyata, setelah keluar IMB, pemilik hotel punya ide memanfaatkan lahan yang kosong (mepet pura, Red). Itu dibangun hanya berkoordinasi dengan Pekaseh (kelian subak). Tidak ada koordinasi ke kami, padahal jelas-jelas itu menyalahi aturan karena jaraknya memang masuk radius pura," jelas Alit Mudiarta seusai Sidak kemarin.
Hotel yang dibangun memepet posisi pura ini adalah Hotel Kappa de Sense. Luas area hotel dan bangunan sesuai IMB mencapai 4.277 meter persegi. Sesuai IMB (yang diajukan sejak 6 bulan), jarak bangunan induk dengan Pura Subak Malung minimal 50 meter. Namun, ternyata ada bangunan yang terlalu mepet dengan Pura Subak Malung, di mana jaraknya hanya sekitar 2,5 meter.
Menurut Alit Mudiarta, pihaknya dengan tegas meminta pengerjaan proyek hotel yang pepet posisi pura ini agar dihentikan. "Bangunan itu harus dibongkar secepatnya. Pemilik hotel sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk membongkarnya," terang birokrat asal Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini.
Alit Mudiarta menyebutkan, bangunan setengah jadi yang pepet pura itu ternyata berupa bangunan tambahan, yang dibangun di luar Detail Engineering Design (DED). "Itu bukan bangunan utama hotel, tapi kemungkinan dijadikan lobi atau apa. Yang jelas, itu menyalahi aturan," katanya.
Dikatakan menyalahi aturan, karena bangunan mepet dengan Pura Subak Malung dan berjarak hanya 2,5 meter. Padahal, sesuai IMB, harusnya minimal 50 meter dengan pura. “Jadi, bangunan itu memang tidak memiliki izin karena di luar DED (rancang bangunan) yang diajukan saat mengurus IMB,” terang Alit Mudiarta.
Versi Alit Mudiarta, pemerintah mengeluarkan izin sesuai rancang bangunan yang diajukan. Termasuk harus sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar tentang Tata Ruang, khususnya Pasal 88 yang mengatur mengenai radius kesucian kawasan tempat suci, mengacu pada Bhisama PHDI. Sesuai bhiasa, bangunan bertingkat minimal dalam jarak 50 meter dari Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Tiga, dan pura lainnya. Sedangkan bangunan tidak bertingkat minimal dalam jarak 25 meter dari kaswasan suci pura.
Alit Mudiarta menegaskan, pihaknya meminta dengan tegas agar bangunan tambahan proyek hotel yang telah dibangun pepet posisi Pura Subak Malung ini segera dibongkar. “Apabila tidak dibongkar oleh pemilik bangunan, maka kami akan cabut izin pembangunan hotel tersebut,” papar Alit Mudiarta.
Bukan hanya itu, Alit Mudiarta juga akan membentuk tim pemantauan untuk melakukan pengecekan di lapangan. “Selama ini, proyek-proyek yang kita keluarkan izinnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, ke depannya kita akan bentuk tim pemantau,” katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, I Made Wardana, sangat menyayangkan terjadinya kasus pembangunan hotel pepet pura di Desa Kedewatan ini. Wardana pun menilai instansi terkait kecolongan.
Wardana mengingatkan, setelah Dinas PMPTSP Gianyar mengeluarkan izin untuk sebuah pembangunan, semestinya ada tim yang melakukan pemantauan di lapangan, agar tidak terjadi pelanggaran, baik yang disengaja maupun tak disengaja. “Jangan sampai Perda Tata Ruang yang kami kawal selama ini justru jadi macan ompong di lapangan. Kalau melihat pelanggaran seperti ini, terkesan ada pembiaran,” sesal Wardana saat dihubungi terpisah di Gianyar, Rabu kemarin.
Wardana pun menduga masih ada sejumlah pembangunan yang melanggar Perda di Gianyar, hanya saja tidak terungkap. Maka itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. "Tak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada pelanggaran. Jadi, yang melakukan pelanggaran agar segera diberikan sanksi tegas," pintanya.
Sedangkan Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, meminta instansi terkait segera menghentikan pembangunan pada bangunan tambahan yang pepet pura di Desa Kedew atan. "Dengan diakui adanya pelanggaran, Sat Pol PP harus turun untuk stop pembangunan tersebut, jangan hanya wacana saja. Kalau sampai pembangunan itu tetap berlanjut, ya izinnya harus dicabut," saran politisi PKPI asal Lingkungan Sampiang, Kelurahan/Kecamatan Gianyar ini. *nvi
Komentar