nusabali

Dua Terdakwa Upah Pungut Dituntut Berbeda

  • www.nusabali.com-dua-terdakwa-upah-pungut-dituntut-berbeda

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli, Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010), dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/2).

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Rai Dharmayuda dituntut 4 tahun penjara, sementara Alit Darmawan dituntut 3,5 tahun penjara. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, Jaelani cs, di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin, kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pada dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada diri tmereka. Sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadis-penda)/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, keduanya telah membagi-bagikan uang upah pungut kepada pegawai pemungut pajak, pejabat teknis, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Bupati.

“Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan cara membagikan upah pungut kepada pegawai dan pejabat di Kabupaten Bangli. Terdakwa juga terbukti meyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” tegas JPU Jaelani di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno.

Bagi terdakwa Alit Darmawan yang dituntut pertama, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menghukum yang bersangkutan dengan hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara, karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 11 juta,” jelas JPU dalam tuntutannya.

Sedangkan untuk terdakwa Rai Dharmayuda, JPU menuntut dengan hukuman lebih tinggi yakni 4 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan. “Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU sembari menyatakan terdakwa Rai Dharmayuda juga sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 20,5 juta.

Perbedaan tuntutan JPU terhadap keda terdakwa upah pungut ini didasarkan atas kerugian negara yang ditimbulkannya. Untuk terdakwa Alit Darmawan yang menjabat Kadispenda Bangli periode 2009-2010, hanya merugikan perekonomian negara Rp 392 juta. Sedangkan terdakwa Rai Dharmayuda yang menjabat Kadispenda Bangli periode 2006-2008, merugikan perekonomian negara Rp 533 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rai Dharmayuda, I Made Suardika Adnyana, menyatakan kecewa dengan tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan JPU terhadap kliennya. Suardika Adnyana menyebut JPU tidak objektif dan cermat dalam membuat tuntutan. “Klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Tapi, sampai saat ini mantan Bupati Nengah Arnawa (Bupati Bangli peride 2000-2005, 2005-2010) dan Bupati Made Gianyar (Bupati Bangli periode 2010-2015, 2016-2021, Red) malah tidak tersentuh,” protes Suardika Adnyana.

Sedangkan majelis hakim pimpinan Sutrisno memberikan waktu selama sepekan kepada kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, untuk mengajukan pledoi (pembelaan) atas tunjutan JPU. “Kami beri waktu sepekan untuk pembelaan, karena untuk putusan kami sudah sepakat akan dibacakan 28 Februari 2017, yang bertepatan dengan masa tahanan terdakwa habis,” ujar hakim Sutrisno.

Terdakwa Bagus Rai Dharmayuda sendiri sebelumnya dijebloskan Kejari Bangli ke sel tahanan, 15 Juni 2016 malam. Pensiunan pejabat asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sempat gagal dijebloskan ke tahanan sepekan sebelumnya. Sedangkan terdakwa AA Gede Alit Darmawan telah lebih dulu masuk sel tahanan Rutan Bangli, 1 Juni 2016 sore. Saat dijebloskan ke tahanan, Alit Dharmayuda masih menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Bangli. * rez

Komentar