Jaksa Periksa 10 Saksi pada Kasus LPD Anturan
SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan Ketua LPD Anturan yakni Arta Wirawan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk juga keterangan beberapa orang saksi saat proses penyelidikan. Selain itu, terdapat selisih dana LPD antara modal dan simpanan masyarakat serta total aset sebesar Rp 137 miliar lebih yang terindikasi adalah kerugian negara.
Dana selisih itu didapatkan dari hasil perhitungan sementara pihak tim penyidik Kejari Buleleng atas pengelolaan keuangan dan aset LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu. Meski begitu, penyidik Kejari Buleleng masih menunggu hasil audit Inspektorat Buleleng untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan masih dalam pengembangan. Kini sudah ada 10 orang saksi dimintai keterangan dalam penyidikan usai Arta Wirawan selaku Ketua LPD ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan khusus terhadap tersangka ada sebanyak 10 orang saksi, itu terdiri dari pihak pengurus LPD Anturan, nasabah LPD Anturan termasuk juga mantan prajuru (Desa Adat Anturan),” kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (8/12) siang.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini menambahkan, dalam pengembangan tim penyidik masih belum menemukan adanya temuan baru. Pasalnya, tim penyidik juga sejauh ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Buleleng. “Sekarang ini masih pengembangan. Kalau soal temuan, masih sama seperti saat penyidikan umum sebelumnya,” jelas Jayalantara.
Sementara itu, Desa Adat Anturan berencana membangkitkan kembali LPD Anturan. Rencana ini telah dibahas pada Minggu (5/12) lalu melibatkan krama, lantaran masih banyak terdapat uang para nasabah, serta kredit macet yang belum terselesaikan.
Namun rencana itu kurang mendapat kepercayaan krama kendati mereka mendukung upaya tersebut. Alasan krama, yakni harus ada pertanggungjawaban kejelasan terkait uang nasabah yang hingga sekarang masih belum bisa ditarik. Prajuru Desa Adat Anturan pun dapat memaklumi alasan krama atau para nasabah tersebut.
Kelian Desa Adat Anturan Ketut Mangku mengakui, selama ini banyak ada kekeliruan terhadap pengelolaan LPD Anturan, karena telah menyalahi Pergub Bali terkait pengelolaan LPD. Terlebih, LPD Anturan menjalankan usaha kavling tanah yang di luar aturan yang berlaku.
“Kami sarankan agar krama memahami kondisi LPD. Banyak uang nasabah belum didapatkan dan juga kredit macet yang perlu ditindaklanjuti. Krama Desa Adat Anturan sepakat untuk ngajegang kembali LPD agar berjalan kembali. Terkait personalia pengelola LPD, nanti akan dibahas dalam paruman mendatang,” kata Ketut Mangku. *mz
Dana selisih itu didapatkan dari hasil perhitungan sementara pihak tim penyidik Kejari Buleleng atas pengelolaan keuangan dan aset LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu. Meski begitu, penyidik Kejari Buleleng masih menunggu hasil audit Inspektorat Buleleng untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan masih dalam pengembangan. Kini sudah ada 10 orang saksi dimintai keterangan dalam penyidikan usai Arta Wirawan selaku Ketua LPD ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan khusus terhadap tersangka ada sebanyak 10 orang saksi, itu terdiri dari pihak pengurus LPD Anturan, nasabah LPD Anturan termasuk juga mantan prajuru (Desa Adat Anturan),” kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (8/12) siang.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini menambahkan, dalam pengembangan tim penyidik masih belum menemukan adanya temuan baru. Pasalnya, tim penyidik juga sejauh ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Buleleng. “Sekarang ini masih pengembangan. Kalau soal temuan, masih sama seperti saat penyidikan umum sebelumnya,” jelas Jayalantara.
Sementara itu, Desa Adat Anturan berencana membangkitkan kembali LPD Anturan. Rencana ini telah dibahas pada Minggu (5/12) lalu melibatkan krama, lantaran masih banyak terdapat uang para nasabah, serta kredit macet yang belum terselesaikan.
Namun rencana itu kurang mendapat kepercayaan krama kendati mereka mendukung upaya tersebut. Alasan krama, yakni harus ada pertanggungjawaban kejelasan terkait uang nasabah yang hingga sekarang masih belum bisa ditarik. Prajuru Desa Adat Anturan pun dapat memaklumi alasan krama atau para nasabah tersebut.
Kelian Desa Adat Anturan Ketut Mangku mengakui, selama ini banyak ada kekeliruan terhadap pengelolaan LPD Anturan, karena telah menyalahi Pergub Bali terkait pengelolaan LPD. Terlebih, LPD Anturan menjalankan usaha kavling tanah yang di luar aturan yang berlaku.
“Kami sarankan agar krama memahami kondisi LPD. Banyak uang nasabah belum didapatkan dan juga kredit macet yang perlu ditindaklanjuti. Krama Desa Adat Anturan sepakat untuk ngajegang kembali LPD agar berjalan kembali. Terkait personalia pengelola LPD, nanti akan dibahas dalam paruman mendatang,” kata Ketut Mangku. *mz
Komentar