Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Penuktukan Dituntut 10 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Wayan Tis, 73, warga Banjar Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pelaku kasus pembunuhan terhadap Ketut Kerti, 75, yang merupakan kakak kandungnya sendiri, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (8/12) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun JPU hanya mengajukan tuntutan selama 10 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Gusti Karmawan.
Mengacu pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan. JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan. Yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/12) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, terdakwa Wayan Tis, warga Banjar Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Ketut Kerti, lantaran diduga dipicu rebutan warisan. Dia menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga cedera berat di bagian kepala. *mz
1
Komentar