19 Ribu Wajib Pajak Dapat Keringanan
DENPASAR,NusaBali
Sebanyak 19.407 wajib pajak memanfaatkan ‘keringanan’ pajak, yakni pemberian insentif pajak sehubungan pandemi Covid-19.
Nilainya mencapai Rp 205.033 miliar sampai dengan awal Desember. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan media gathering yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali di Grand Inna Bali Beach (GIBB) Sanur, Denpasar, Rabu (8/12) sore.
Plt Kakawil DJP Bali Belis Siswanto menyatakan, insentif pajak tersebut merupakan upaya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak membantu masyarakat agar survive di masa pandemi.
“Ada tiga insentif yang banyak dimanfaatkan wajib pajak di Bali,” ujar Belis Siswanto. Ketiganya adalah Pengurangan Angsuran PPh 25, yang dimanfaatkan 3.383 wajib pajak, PPh
21 Karyawan ditanggung Pemerintah dimanfaatkan 7.801 wajib pajak dan pengembalian PPN PKP dimanfaatkan 14 wajib pajak.
Belis Siswanto menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 29 Oktober 2021.
“UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia
maju,” kata Belis Siswanto.
Disampinng itui , UU HPP bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara.
Sementara itu sampai dengan November Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 6,36 triliun. Jumlah tersebut 79,67 persen dari target 7,99 triliun untuk tahun 2021.
Dikatakan Belis Siswanto, ada lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi 22,00 persen, sektor perdagangan besar dan eceran 19,9 persen. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib 9,7 persen. Industri pengolahan 8,6 persen dan konstruksi 7,2 persen. *K17
Komentar