Pansus RUU Pemilu Serap Aspirasi Empat Parpol Baru
Pansus RUU Pemilu DPR RI menyerap aspirasi dari empat partai baru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
JAKARTA, NusaBali
Ke empat partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman) serta Partai Berkarya. RDPU dipimpin oleh Ketua Pansus Lukman Edy. Menurut Lukman Edy, dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih ada pro dan kontra terkait presidential threshold dan parliamentary threshold.
Di mana sebagian berpendapat, perlu adanya batas ambang tersebut. Di lain sisi banyak yang menginginkan dihapus. Lalu ada kesepakatan, partai baru tidak dihilangkan hanya mereka harus bergabung dengan partai lain.
"Alasan tersebut sama-sama konstitusional. Oleh karena itu, perlu mendengar masukan dari parpol baru," ujar Lukman saat RDPU di ruang KK III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (8/2). Ke empat partai kompak menyatakan tidak perlu adanya presidential threshold. "Presidential thresold bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 6A ayat 2," kata Ketum Idaman Rhoma Irama. Sementara mengenai parliamentary threshold, partainya siap ditentukan berapa saja. "Saya tidak mau over acting, berapa saja oke baik 3,5 persen atau lebih kami siap," ucap Rhoma. * k22
Ke empat partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman) serta Partai Berkarya. RDPU dipimpin oleh Ketua Pansus Lukman Edy. Menurut Lukman Edy, dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih ada pro dan kontra terkait presidential threshold dan parliamentary threshold.
Di mana sebagian berpendapat, perlu adanya batas ambang tersebut. Di lain sisi banyak yang menginginkan dihapus. Lalu ada kesepakatan, partai baru tidak dihilangkan hanya mereka harus bergabung dengan partai lain.
"Alasan tersebut sama-sama konstitusional. Oleh karena itu, perlu mendengar masukan dari parpol baru," ujar Lukman saat RDPU di ruang KK III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (8/2). Ke empat partai kompak menyatakan tidak perlu adanya presidential threshold. "Presidential thresold bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 6A ayat 2," kata Ketum Idaman Rhoma Irama. Sementara mengenai parliamentary threshold, partainya siap ditentukan berapa saja. "Saya tidak mau over acting, berapa saja oke baik 3,5 persen atau lebih kami siap," ucap Rhoma. * k22
1
Komentar