Garong Spesialis Nasabah Bank Diringkus
Selain di Klungkung, kedua pelaku juga beraksi melakukan kepruk kaca mobil pengunjung Tiara Gatsu Barat pada 6 Oktober 2021 lalu.
DENPASAR, NusaBali
Dua pelaku pencurian spesialis nasabah bank yaitu Indra Jaya, 49 dan Muhammad Ropi, 33 diringkus Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (5/12) dinihari. Kedua tersangka ini ditangkap setelah menyikat uang Rp 32 juta milik Sang Nyoman Dinayasa, 56, yang baru saja ditarik dari salah satu bank.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Kamis (9/12) pagi mengungkapkan kedua tersangka ini merupakan spesialis nasabah bank lintas provinsi. Keduanya menyasar nasabah bank yang baru selesai ambil uang di bank. Mereka akan membuntuti korban dan beraksi saat korban lengah.
Aksi terakhir dua garong ini dilakukan di Klungkung. Korbannya adalah Sang Nyoman Dinayasa, 56, yang baru saja mengambil Dana Subak Desa Adat Bumbungan sebesar Rp 32 juta di Bank BPD Bali Cabang Klungkung pukul 10.00 Wita. Setelah selesai mengambil uang Nyoman Dinayasa menyimpan uang di dalam jok motor dan pulang.
Kedua pelaku yang mengetahui korban menyimpan uang di jok lalu membuntutinya. Apes bagi korban yang ternyata tak langsung pulang dan malah mampir di Apotik di Jalan Flamboyan guna membeli obat. Pada saat Nyoman Dinayasa masuk ke dalam pasar secepat kilat tersangka Ropi dan Indra beraksi.
Selang 20 menit kemudian Nyoman Dinayasa pulang ke rumah di Dusun Penarukan, Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung. Sesampainya di rumah korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan ternyata uang sudah hilang. Korban pun lapor ke Polres Klungkung.
Menerima laporan Nyoman Dinayasa aparat Polres Klungkung gerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang Jalan Flamboyan, Klungkung, dan di Pasar Galiran, Klungkung. Didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih membuntuti korban.
"Saat di parkiran Pasar Galiran terlihat jelas salah satu pelaku membuka paksa jok sepeda motor korban dan mengambil sesuatu kemudian langsung pergi meninggalkan pasar. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta, Badung. Setelah ada koordinasi akhirnya kami kedua tersangka di Kuta," ungkap Kombes Ary.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 27.736.000, tiga unit HP, dan pakaian dari pra tersangka saat beraksi. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya diketahui pernah beberapa kali beraksi di Pulau Jawa. Sementara di Bali baru diakui dua kali. Selain di Klungkung, kedua pelaku juga beraksi melakukan kepruk kaca mobil pengunjung Tiara Gatsu Barat pada 6 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Para tersangka ini punya jaringan sendiri dan ada pengendalinya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Kamis (9/12) pagi mengungkapkan kedua tersangka ini merupakan spesialis nasabah bank lintas provinsi. Keduanya menyasar nasabah bank yang baru selesai ambil uang di bank. Mereka akan membuntuti korban dan beraksi saat korban lengah.
Aksi terakhir dua garong ini dilakukan di Klungkung. Korbannya adalah Sang Nyoman Dinayasa, 56, yang baru saja mengambil Dana Subak Desa Adat Bumbungan sebesar Rp 32 juta di Bank BPD Bali Cabang Klungkung pukul 10.00 Wita. Setelah selesai mengambil uang Nyoman Dinayasa menyimpan uang di dalam jok motor dan pulang.
Kedua pelaku yang mengetahui korban menyimpan uang di jok lalu membuntutinya. Apes bagi korban yang ternyata tak langsung pulang dan malah mampir di Apotik di Jalan Flamboyan guna membeli obat. Pada saat Nyoman Dinayasa masuk ke dalam pasar secepat kilat tersangka Ropi dan Indra beraksi.
Selang 20 menit kemudian Nyoman Dinayasa pulang ke rumah di Dusun Penarukan, Desa Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung. Sesampainya di rumah korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan ternyata uang sudah hilang. Korban pun lapor ke Polres Klungkung.
Menerima laporan Nyoman Dinayasa aparat Polres Klungkung gerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang Jalan Flamboyan, Klungkung, dan di Pasar Galiran, Klungkung. Didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih membuntuti korban.
"Saat di parkiran Pasar Galiran terlihat jelas salah satu pelaku membuka paksa jok sepeda motor korban dan mengambil sesuatu kemudian langsung pergi meninggalkan pasar. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta, Badung. Setelah ada koordinasi akhirnya kami kedua tersangka di Kuta," ungkap Kombes Ary.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 27.736.000, tiga unit HP, dan pakaian dari pra tersangka saat beraksi. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya diketahui pernah beberapa kali beraksi di Pulau Jawa. Sementara di Bali baru diakui dua kali. Selain di Klungkung, kedua pelaku juga beraksi melakukan kepruk kaca mobil pengunjung Tiara Gatsu Barat pada 6 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Para tersangka ini punya jaringan sendiri dan ada pengendalinya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar