Disbud Buleleng Susun Draf Penetapan
Surat Rekomendasi Penetapan Dua Situs Cagar Budaya Turun
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah TACP Bali melakukan kajian dan sidang terhadap situs rumah Rai Srimben dan Masjid Agung Jami’ Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Perjuangan untuk menjadikan situs rumah Nyoman Rai Srimben (ibunda Soekarno) dan Masjid Agung Jami’ Singaraja sebagai cagar budaya tinggal selangkah lagi. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali baru saja menerbitkan surat rekomendasi penetapan cagar budaya terhadap dua situs tersebut. Dinas Kebudayaan Buleleng saat ini sedang menyusun draf penetapan cagar budaya oleh Bupati Buleleng peringkat kabupaten.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kamis (9/12) kemarin, menjelaskan rekomendasi penetapan situs cagar budaya tersebut dituangkan pada surat Disbud Bali nomor : B.19.432.2/8039/CB/disbud. Dalam surat tertanggal 22 November itu, Disbud Bali melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali memberikan rekomendasi kepada Bupati Buleleng untuk penetapan cagar budaya pada dua situs tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah TACP Bali melakukan kajian dan sidang terhadap situs rumah Rai Srimben dan Masjid Agung Jami’ Singaraja.
“Saat ini kami sudah tindaklanjuti dengan menyiapkan surat keputusan dari bapak bupati. Saat ini drafnya masih dikonsultasikan dan diharmonisasi di bagian hukum setda Buleleng,” jelas Dody Sukma. Setelah SK tersebut selesai, Dinas Kebudayaan segera akan mencarikan hari baik penyerahan SK kepada pengelola situs.
Menurutnya, dua situs yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya akan diserahkan pengelolaannya kepada masing-masing yang berwenang. Seperti rumah Nyoman Rai Srimben di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akan diserahkan kepada pewaris Jro Made Arsana dan keluarganya. Sedangkan untuk SK penetapan cagar budaya Masjid Agung Jami’ Singaraja di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, akan diserahkan kepada takmir masjid.
“Masing-masing situs nanti akan dikelola oleh warga setempat yang menguasai sebelumnya. Kami dari pemerintah mengagendakan penyiapan pemandu wisata di situs tersebut,” imbuh mantan Camat Buleleng ini. Pemandu wisata yang disiapkan oleh Disbud Buleleng akan direkrut dari warga setempat yang dinilai mampu. Mereka selanjutnya akan dilatih Disbud Buleleng untuk dapat menjadi pemandu situs sejarah ini dengan baik.
Minimal pemandu situs cagar budaya ini harus menguasai dan paham sejarah tempat yang akan dikenalkannya pada wisatawan. Narasi terkait sejarah dan keberadaan situs juga sudah disiapkan Disbud Buleleng dan disetujui TACP Bali setelah dilakukan kajian. Penyiapan pemandu wisata masing-masing satu orang untuk satu situs akan dilakukan di tahun 2022 mendatang.
Sementara itu dalam pengelolaan situs cagar budaya sebagai wisata sejarah ke depannya untuk sementara tidak dikenakan biaya retribusi. Setiap wisatawan yang masuk ke situs itu tidak dikenakan karcis masuk, namun boleh memberikan donasi kepada pengelola untuk pemeliharaan situs.*k23
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kamis (9/12) kemarin, menjelaskan rekomendasi penetapan situs cagar budaya tersebut dituangkan pada surat Disbud Bali nomor : B.19.432.2/8039/CB/disbud. Dalam surat tertanggal 22 November itu, Disbud Bali melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali memberikan rekomendasi kepada Bupati Buleleng untuk penetapan cagar budaya pada dua situs tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah TACP Bali melakukan kajian dan sidang terhadap situs rumah Rai Srimben dan Masjid Agung Jami’ Singaraja.
“Saat ini kami sudah tindaklanjuti dengan menyiapkan surat keputusan dari bapak bupati. Saat ini drafnya masih dikonsultasikan dan diharmonisasi di bagian hukum setda Buleleng,” jelas Dody Sukma. Setelah SK tersebut selesai, Dinas Kebudayaan segera akan mencarikan hari baik penyerahan SK kepada pengelola situs.
Menurutnya, dua situs yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya akan diserahkan pengelolaannya kepada masing-masing yang berwenang. Seperti rumah Nyoman Rai Srimben di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akan diserahkan kepada pewaris Jro Made Arsana dan keluarganya. Sedangkan untuk SK penetapan cagar budaya Masjid Agung Jami’ Singaraja di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, akan diserahkan kepada takmir masjid.
“Masing-masing situs nanti akan dikelola oleh warga setempat yang menguasai sebelumnya. Kami dari pemerintah mengagendakan penyiapan pemandu wisata di situs tersebut,” imbuh mantan Camat Buleleng ini. Pemandu wisata yang disiapkan oleh Disbud Buleleng akan direkrut dari warga setempat yang dinilai mampu. Mereka selanjutnya akan dilatih Disbud Buleleng untuk dapat menjadi pemandu situs sejarah ini dengan baik.
Minimal pemandu situs cagar budaya ini harus menguasai dan paham sejarah tempat yang akan dikenalkannya pada wisatawan. Narasi terkait sejarah dan keberadaan situs juga sudah disiapkan Disbud Buleleng dan disetujui TACP Bali setelah dilakukan kajian. Penyiapan pemandu wisata masing-masing satu orang untuk satu situs akan dilakukan di tahun 2022 mendatang.
Sementara itu dalam pengelolaan situs cagar budaya sebagai wisata sejarah ke depannya untuk sementara tidak dikenakan biaya retribusi. Setiap wisatawan yang masuk ke situs itu tidak dikenakan karcis masuk, namun boleh memberikan donasi kepada pengelola untuk pemeliharaan situs.*k23
1
Komentar