Tiga Pelajar jadi Tersangka Penganiayaan
Kejadian di Jalan Gunung Soputan yang Viral di Medsos
"Mereka semua diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan, tetapi wajib lapor,”
DENPASAR, NusaBali
Video viral pengeroyokan di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Minggu (28/11) dinihari akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang masih berstatus pelajar yaitu GA, 16, TJ, 15, dan AH, 16.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan ketiga pelaku ditangkap di seputaran Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, Senin (29/11). Setelah diintrogasi, barulah diketahui jika ketiganya merupakan pelajar dan bukan anggota geng motor. “Awalnya kami mengamankan empat orang. Setelah diperiksa satu orang tak terlibat melakukan penganiayaan dan sudah dipulangkan ke orang tuanya,” jelas Kapolsek Denbar.
Kronologis kejadian berawal saat korban Yandi Ramdhani dan Elisha Emmanuel melintas di Jalan Soputan dengan menggunakan motor. Keduanya datang dari arah Jalan Mahendradatta. Sampai di ujung barat Jalan Mahendradatta keduanya belok kiri menuju ke Jalan Gunung Soputan hendak ke kos mereka di Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah beberapa meter melewati SPBU di Jalan Gunung Soputan, Yandi dan Emmanuel dicegat gerombolan remaja yang menutup jalan. Korban lalu bertanya, kenapa menutup jalan ? Pertanyaan itu dijawab menggunakan bahasa Bali namun tak dimengerti oleh korban.
"Kedua korban tidak mengerti dengan bahasa Bali dari gerombolan pelaku. Terjadilah cekcok mulut yang membuat Yandi marah dan menabrak satu sepeda motor para pelaku yang diparkir di tengah badan jalan. Yandi juga turun dari motor dan melempar para remaja itu menggunakan helm," ungkap Kompol Made Hendra, Kamis (9/12) sore.
Setelah ditabrak dan dilempari helm oleh Yandi gerombolan para pelaku sempat kabur. Para pelaku mengira Yandi dan Emmanuel adalah anggota polisi. Tak lama berselang pelaku berinisial GA kembali datang menghampiri kedua korban dan cekcok mulut. Melihat GA terpojok oleh Yandi dan Emmanuel TJ dan AH datang dan melakukan penyerangan terhadap Yandi dan Emmanuel dengan cara memukul dan menendang.
Kapolsek menegaskan ketiga pelajar pelaku penganiayaan sudah resmi tersangka. "Mereka semua diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Kepada masyarakat kami minta untuk cermat menggunakan media sosial. Jangan bikin resah dengan informasi yang tidak jelas kronologisnya. Jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu oleh informasi sesat," tandasnya. *pol
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan ketiga pelaku ditangkap di seputaran Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, Senin (29/11). Setelah diintrogasi, barulah diketahui jika ketiganya merupakan pelajar dan bukan anggota geng motor. “Awalnya kami mengamankan empat orang. Setelah diperiksa satu orang tak terlibat melakukan penganiayaan dan sudah dipulangkan ke orang tuanya,” jelas Kapolsek Denbar.
Kronologis kejadian berawal saat korban Yandi Ramdhani dan Elisha Emmanuel melintas di Jalan Soputan dengan menggunakan motor. Keduanya datang dari arah Jalan Mahendradatta. Sampai di ujung barat Jalan Mahendradatta keduanya belok kiri menuju ke Jalan Gunung Soputan hendak ke kos mereka di Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah beberapa meter melewati SPBU di Jalan Gunung Soputan, Yandi dan Emmanuel dicegat gerombolan remaja yang menutup jalan. Korban lalu bertanya, kenapa menutup jalan ? Pertanyaan itu dijawab menggunakan bahasa Bali namun tak dimengerti oleh korban.
"Kedua korban tidak mengerti dengan bahasa Bali dari gerombolan pelaku. Terjadilah cekcok mulut yang membuat Yandi marah dan menabrak satu sepeda motor para pelaku yang diparkir di tengah badan jalan. Yandi juga turun dari motor dan melempar para remaja itu menggunakan helm," ungkap Kompol Made Hendra, Kamis (9/12) sore.
Setelah ditabrak dan dilempari helm oleh Yandi gerombolan para pelaku sempat kabur. Para pelaku mengira Yandi dan Emmanuel adalah anggota polisi. Tak lama berselang pelaku berinisial GA kembali datang menghampiri kedua korban dan cekcok mulut. Melihat GA terpojok oleh Yandi dan Emmanuel TJ dan AH datang dan melakukan penyerangan terhadap Yandi dan Emmanuel dengan cara memukul dan menendang.
Kapolsek menegaskan ketiga pelajar pelaku penganiayaan sudah resmi tersangka. "Mereka semua diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Kepada masyarakat kami minta untuk cermat menggunakan media sosial. Jangan bikin resah dengan informasi yang tidak jelas kronologisnya. Jangan sampai kegiatan ekonomi terganggu oleh informasi sesat," tandasnya. *pol
1
Komentar