Akhir Tahun, DPRD Bali Kebut Lima Ranperda
Ketok Palu Akan Digelar 20 Desember
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali kebut penyelesaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjelang tutup tahun 2021 agar tidak ada tunggakan.
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, dihubungi NusaBali saat bimbingan teknis di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/12) mengatakan sebanyak 5 Ranperda ditarget ketok palu pada 20 Desember mendatang.
Menurut Tama Tenaya, 5 Ranperda yang dikebut untuk dituntaskan jelang tutup tahun ini, yaitu Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, dan Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
"Sebenarnya ditarget ketok palu 13 Desember, tetapi mundur menjadi 20 Desember 2021. Karena kita harus matangkan pembahasannya, ada konsultasi ke pemerintah pusat, jadi mundur beberapa hari. Tetapi sudah pasti akhir tahun ini 5 Ranperda ini kelar," ujar Tama Tenaya. Menurut Tama Tenaya, beberapa Ranperda yang masih ada konsultasi ke pusat adalah Ranperda RPJMD dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Digital Budaya Bali.
"RPJMD karena itu menyangkut Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Jadi harus lengkap dan dikebut agar bisa selesai tepat waktu," ujar Tama Tenaya. Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Digital, kata Tama Tenaya menjadi perhatian dewan karena Bali selama ini hidup dari sektor pariwisata.
"Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata ini, kita akan konsultasikan ke pusat karena masalah pengelolaan pariwisata Bali penting juga, terutama menyangkut pengembangan pariwisata Bali ke depan yang sangat rentan dengan masalah bencana, keamanan, dan tentunya menghadapi persaingan pemasaran digital ini," ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.
Soal adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ada perbaikan untuk UU Cipta Kerja, menurut Tama Tenaya tidak ada pengaruhnya terhadap 5 Ranperda yang akan diketok palu pada 20 Desember mendatang.
"Tidak ada pengaruhnya dengan 5 Ranperda yang sedang kita bahas. Kami sudah cek, tidak ada keterkaitan putusan MK dengan Ranperda yang kami bahas di dewan. Di samping itu UU Cipta Kerja kan masih berlaku sampai 2 tahun ke depan, sesuai keputusan MK. Jadi jalan terus," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali periode 2011-2014 ini.
Sebenarnya menurut Tama Tenaya tahun 2021 ini, DPRD Bali ada agenda membahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemprov Bali dan Ranperda tentang Zonasi dan Kawasan Pesisir. Ada juga Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. "Dulu sempat kita tunda membahas Perda RTRW dan Perda Zonasi dan Kawasan Pesisir, karena adanya UU Cipta kerja yang disahkan di pusat. Sekarang ada putusan MK agar memperbaiki ya kita tunggu hasil perbaikan UU Cipta Kerja ini. Termasuk Ranperda tentang Penanggulangan Bencana juga ditunda. Kan di pusat juga membahas UU tentang penanganan bencana?," ujar mantan Ketua Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 ini.
Sementara Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama secara terpisah mengatakan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana ditunda pembahasannya di DPRD Bali Tahun 2021 ini, karena adanya perubahan di pusat. "Ada perubahan di pusat, tetapi akan dijadwalkan ulang ke tahun 2022. Pokoknya, yang tidak dibahas tahun 2021 ini seperti Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dijadwal ulang oleh Bapemperda dalam Program Legislasi Daerah di tahun 2022," ujar Alit Wikrama.
Menurut Alit Wikrama, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana sebenarnya bukan tunggakan Dewan Bali. Namun di pusat ada penyusunan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga daerah harus mengikuti pusat, supaya peraturan yang dibuat di daerah tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya. "Produk Hukum di daerah itu kan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya (Undang-Undang, Red)," ujar mantan Kabag Humas Sekretariat DPRD Bali ini. *nat
Komentar