Tim Pidsus Targetkan Periksa 26 Saksi
Dugaan Penyimpangan Keuangan di LPD Anturan
Pemeriksaan juga akan menyasar para pengurus LPD dan tersangka Nyoman Arta Wirawan, selaku Ketua LPD.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng secara maraton memeriksa saksi-saksi tambahan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tim ini menargetkan pemeriksaan terhadap 26 saksi hingga akhir Desember 2021.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak Jumat (10/12) lalu, total sudah 16 saksi yang telah diperiksa. Saksi-saksi yang diperiksa itu sebagian besar nasabah yang ada di LPD Anturan. Setelah memeriksa nasabah, pemeriksaan juga akan menyasar para pengurus LPD dan tersangka Nyoman Arta Wirawan, selaku Ketua LPD.
Pemeriksaan saksi-saksi ini, jelas Jayalantara, dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat bukti serta unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nyoman Arta. "Pemeriksaan saat ini sifatnya lebih khusus dan terfokus kepada perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kalau pemeriksaan sebelum adanya penetapan tersangka itu lebih ke arah umum," jelasnya.
Sembari memeriksa saksi, penyidik juga saat ini masih menunggu kepastian perhitungan kerugian uang negara dari kasus korupsi ini. "Inspektorat saat ini sedang bekerja secara detail menghitung pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, dengan melakukan penyelidikan di lapangan," terang Jayalantara.
Jayalantara mengimbuhkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta Wirawan hingga saat ini belum dilakukan penahanan maupun wajib lapor oleh penyidik. "Tersangka belum wajib lapor. Penyidik baru melakukan penetapan tersangka saja. Perkembangan selanjutnya nanti menyusul," tutup Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD. Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng. Namun hasil perhitungan jumlah kerugian negara yang diakibatkan, masih dilakukan penghitungan oleh pihak Inspektorat Buleleng. *mz
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak Jumat (10/12) lalu, total sudah 16 saksi yang telah diperiksa. Saksi-saksi yang diperiksa itu sebagian besar nasabah yang ada di LPD Anturan. Setelah memeriksa nasabah, pemeriksaan juga akan menyasar para pengurus LPD dan tersangka Nyoman Arta Wirawan, selaku Ketua LPD.
Pemeriksaan saksi-saksi ini, jelas Jayalantara, dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat bukti serta unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nyoman Arta. "Pemeriksaan saat ini sifatnya lebih khusus dan terfokus kepada perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kalau pemeriksaan sebelum adanya penetapan tersangka itu lebih ke arah umum," jelasnya.
Sembari memeriksa saksi, penyidik juga saat ini masih menunggu kepastian perhitungan kerugian uang negara dari kasus korupsi ini. "Inspektorat saat ini sedang bekerja secara detail menghitung pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, dengan melakukan penyelidikan di lapangan," terang Jayalantara.
Jayalantara mengimbuhkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta Wirawan hingga saat ini belum dilakukan penahanan maupun wajib lapor oleh penyidik. "Tersangka belum wajib lapor. Penyidik baru melakukan penetapan tersangka saja. Perkembangan selanjutnya nanti menyusul," tutup Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD. Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng. Namun hasil perhitungan jumlah kerugian negara yang diakibatkan, masih dilakukan penghitungan oleh pihak Inspektorat Buleleng. *mz
1
Komentar