Pencuri Gamelan di Ubud Sudah Ditangkap, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti
GIANYAR, NusaBali.com – Lantaran terhimpit hutang, I Gusti Ngurah Rai Widana, 25, nekat mencuri gamelan di dua lokasi, Banjar Ambengan Ubud dan SMAN 1 Ubud.
Aksi Rai Widana diamankan Kanit Reskrim dan Panit Buser Polsek Ubud di kediamannya, Lingkungan Taman, Kelurahan Ubud, Kabupaten Gianyar pada Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya Polsek Ubud telah mendapat laporan kehilangan alat-alat gamelan oleh warga Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal dari pemuda Bajar Ambengan saat hendak melaksanakan latihan gamelan, sesuai rapat pengurus, Jumat (10/12/2021) malam.
Para pemuda Banjar Ambengan yang bergabung dalam Sekaa Gong Semara Kusa Lawa seketika kaget, karena pada pukul 21.30 Wita mendapati 29 ceng-ceng dan 1 kempur alat-alat gamelan senilai Rp 34 juta raib.
Sontak hal tersebut membuat Ida Bagus Bimantara, salah satu pemuda banjar, menghubungi Kelian Ida Bagus Erawantara guna mengkonfirmasi keberadaan gamelan tersebut. Ida Bagus Erawantara pun bingung mengetahui hilangnya alat-alat gamelan tersebut.
Polsek Ubud yang mendapat laporan, langsung bergerak untuk mencari pelakui. Setelah melewati berbagai proses penyidikan, diburulah I Gusti Ngurah Rai Widana yang belakangan mengaku telah mencuri di SMAN 1 Ubud. “Pelaku mengakui perbuatannya, dan ia menyatakan telah mencuri di dua lokasi yang berbeda, satunya di Banjar Ambengan, dan satu lagi di SMAN 1 Ubud,” terang Kapolsek Ubud AKP I Made Tama.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku, yakni 17 ceng-ceng, satu buah kempur, dan 12 reong, serta 1 unit Honda Vario biru DK 2008 LU.
Menurut keterangan pelaku, hasil curiannya kemudian dijual kepada seseorang yang bernama I Nyoman Agus Suta Pandita, asal Banjar Tihingan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Kemudian hasilnya digunakan pelaku untuk membayar hutang. “Pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk membayar hutang,” tambah AKP I Made Tama.
Atas perbuatannya, I Gusti Ngurah Rai Widana dijerat pasal 362 jo 65 KUHP, dan terancam maksimal lima tahun penjara.*rma
1
Komentar