Pemkab Jembrana Gelar Seleksi Tenaga Kontrak
Bupati Tamba mengatakan, saat ini ada sekitar 3.000 orang yang menitipkan berkas lamaran tenaga kontrak di mejanya.
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana akan menggelar seleksi terbuka untuk pengadaan tenaga kontrak tahun 2022. Seleksi ini menyusul berakhirnya masa kontrak para tenaga kontrak Pemkab Jembrana tahun 2021. Seleksi terbuka itu untuk mengevaluasi para tenaga kontrak dari pemerintahan sebelumnya, dan memberi kesempatan masuknya tenaga kontrak baru.
Hal itu ditegaskan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada awak media di Jembrana, Jumat (10/12). Bupati Tamba mengatakan untuk rekrutmen tenaga kontrak tahun 2022, akan diadakan seleksi terbuka dengan proses tes uji kompetensi. Dirinya pun mempersilahkan para tenaga kontrak yang lama untuk kembali mengajukan lamaran sebagai tenaga kontrak. Namun harus siap bersaing melalui uji kompetensi tersebut. "Nanti kami cari tenaga kontrak lewat tes. Tidak hanya asal menerima," ujarnya.
Bupati Tamba mengatakan, saat ini ada sekitar 3.000 orang yang menitipkan berkas lamaran tenaga kontrak di mejanya. Namun, dirinya sudah menyampaikan kepada yang menitipkan lamaran itu, bahwa rekrutmen tenaga kontrak tahun 2022 akan diseleksi melalui uji kompetensi. "Kami ingin mencari yang memang layak. Apalagi kami menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi. Kami tidak ada melihat karena politik, KKN, dan tidak ada sogok menyogok," ucapnya.
Dalam mengadakan seleksi tenaga kontrak tersebut, sambung Bupati Tamba, akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama, yakni seleksi tenaga kontrak yang lama, rencanya akan dilaksanakan pada 15 Desember - 16 Desember 2021. Gelombang kedua untuk seleksi para calon non tenaga kontrak baru, akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember - 18 Desember.
"Kami ingin bersikap adil. Jadi kami adakan seleksi terbuka," ujar Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan, terkait tenaga kontrak tersebut, berada langsung di bawah masing-masing OPD. Untuk pengadaan tenaga kontrak itu, disesuaikan kebutuhan atau kemampuan anggaran di masing-masing OPD. Di mana untuk gaji tenaga kontrak Pemkab Jembrana selama ini hanya sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Semua disesuaikan kemampuan di masing-masing OPD. Memang selama ini gaji tenaga kontrak masih jauh dari UMK (Upah Minimum Kabupaten). Dari sisi aturan terkait gaji tenaga kontrak itu, tidak harus UMK. Karena memang disesuaikan kemampuan anggaran. Beda dengan PNS ataupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang masuk sebagai ASN," ucapnya. *ode
Hal itu ditegaskan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada awak media di Jembrana, Jumat (10/12). Bupati Tamba mengatakan untuk rekrutmen tenaga kontrak tahun 2022, akan diadakan seleksi terbuka dengan proses tes uji kompetensi. Dirinya pun mempersilahkan para tenaga kontrak yang lama untuk kembali mengajukan lamaran sebagai tenaga kontrak. Namun harus siap bersaing melalui uji kompetensi tersebut. "Nanti kami cari tenaga kontrak lewat tes. Tidak hanya asal menerima," ujarnya.
Bupati Tamba mengatakan, saat ini ada sekitar 3.000 orang yang menitipkan berkas lamaran tenaga kontrak di mejanya. Namun, dirinya sudah menyampaikan kepada yang menitipkan lamaran itu, bahwa rekrutmen tenaga kontrak tahun 2022 akan diseleksi melalui uji kompetensi. "Kami ingin mencari yang memang layak. Apalagi kami menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi. Kami tidak ada melihat karena politik, KKN, dan tidak ada sogok menyogok," ucapnya.
Dalam mengadakan seleksi tenaga kontrak tersebut, sambung Bupati Tamba, akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama, yakni seleksi tenaga kontrak yang lama, rencanya akan dilaksanakan pada 15 Desember - 16 Desember 2021. Gelombang kedua untuk seleksi para calon non tenaga kontrak baru, akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember - 18 Desember.
"Kami ingin bersikap adil. Jadi kami adakan seleksi terbuka," ujar Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan, terkait tenaga kontrak tersebut, berada langsung di bawah masing-masing OPD. Untuk pengadaan tenaga kontrak itu, disesuaikan kebutuhan atau kemampuan anggaran di masing-masing OPD. Di mana untuk gaji tenaga kontrak Pemkab Jembrana selama ini hanya sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Semua disesuaikan kemampuan di masing-masing OPD. Memang selama ini gaji tenaga kontrak masih jauh dari UMK (Upah Minimum Kabupaten). Dari sisi aturan terkait gaji tenaga kontrak itu, tidak harus UMK. Karena memang disesuaikan kemampuan anggaran. Beda dengan PNS ataupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang masuk sebagai ASN," ucapnya. *ode
Komentar