Kasus DID Tabanan: KPK Periksa Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan
JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Boediarso dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Boediarso Teguh Widodo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Saat ini, Boediarso menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11/2021) telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. *ant
Komentar