Utang Shabu, Mahasiswa Terpaksa jadi Pengedar
"Pada saat terdakwa mengambil paketan terakhir tersebut, tiba-tiba datang petugas melakukan penangkapan,"
DENPASAR, NusaBali
Seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Denpasar, I Komang Buda Antara, 24, didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar karena menjadi pengedar shabu. Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar ini, terpaksa menjadi pengedar karena terlilit utang shabu pada seorang bandar.
Dalam dakwaan JPU I Kadek Topan Adhi Putra, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika menjadi langganan shabu pada seorang bandar yang memiliki nama alias Joker sejak tahun 2020. Lalu, pada 26 Agustus 2021, Joker menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu. "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian shabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
Awalnya pekerjaan yang dijalani mahasiswa semester akhir ini berjalan lancar. Terdakwa sempat disuruh mengambil lima paket shabu di Jalan Bakung Sari, kemudian ditempel di Jalan Trengguli, Denpasar. Terdakwa pun hanya diberi bayaran Rp 50 ribu atas pekerjaannya itu.
Berikutnya, terdakwa kembali mendapat tugas untuk mengambil 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Paket sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa sembari menunggu perintah dari Joker. Atas pekerjaannya ini terdakwa kembali mendapat imbalan Rp 150 ribu.
Lalu, pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa disuruh mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Lokasi tersebut menjadi tugas terakhir terdakwa mengambil dan menempel shabu. "Pada saat terdakwa mengambil paketan terakhir tersebut, tiba-tiba datang petugas melakukan penangkapan," kata Jaksa Topan.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip shabu. Total berat keseluruhan 300 butir tablet ekstasi seberat, 127,66 gram dan berat keseluruhan shabu seberat 9,83 gram.
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal ini membuahkan anacaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa menghadapi proses hukum ini didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa ini," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Senin (13/12). *rez
Dalam dakwaan JPU I Kadek Topan Adhi Putra, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika menjadi langganan shabu pada seorang bandar yang memiliki nama alias Joker sejak tahun 2020. Lalu, pada 26 Agustus 2021, Joker menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu. "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian shabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
Awalnya pekerjaan yang dijalani mahasiswa semester akhir ini berjalan lancar. Terdakwa sempat disuruh mengambil lima paket shabu di Jalan Bakung Sari, kemudian ditempel di Jalan Trengguli, Denpasar. Terdakwa pun hanya diberi bayaran Rp 50 ribu atas pekerjaannya itu.
Berikutnya, terdakwa kembali mendapat tugas untuk mengambil 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Paket sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa sembari menunggu perintah dari Joker. Atas pekerjaannya ini terdakwa kembali mendapat imbalan Rp 150 ribu.
Lalu, pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa disuruh mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Lokasi tersebut menjadi tugas terakhir terdakwa mengambil dan menempel shabu. "Pada saat terdakwa mengambil paketan terakhir tersebut, tiba-tiba datang petugas melakukan penangkapan," kata Jaksa Topan.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip shabu. Total berat keseluruhan 300 butir tablet ekstasi seberat, 127,66 gram dan berat keseluruhan shabu seberat 9,83 gram.
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal ini membuahkan anacaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa menghadapi proses hukum ini didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa ini," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Senin (13/12). *rez
1
Komentar