Bupati Minta Pengelola Audit LPD
Klungkung Terus Didera Kasus LPD
LPD harus berani mengeluarkan anggaran untuk audit secara mandiri.
SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Klungkung yang didera masalah karena ulah pengurusnya, mendapatkan atensi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Bupati meminta agar setiap pengelola LPD agar mengaudit aset LPD terutama keuangan, secara eksternal dengan melibatkan auditor.
Atensi Bupati Suwirta menyusul kasus teranyar, LPD Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, bermasalah akibat dugaan kasus penggelapan dana deposito nasabah sebesar Rp 1,5 miliar oleh bendahara LPD. Bupati asal Dusun Ceningan, Kecamatan Nusa Penida ini menegaskan, audit tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan uang nasabah oleh oknum tertentu. Menurutnya, dengan audit itu maka pengelolaan LPD akan dapat dilakukan lebih baik, akuntabel, dan berbasis digital.
Di satu sisi, jelas Bupati, tetap harus ada pengawasan pihak internal, terutama prajuru desa adat, terutama bendesa. Kalau bendesa tidak punya kemampuan untuk memeriksa keuangan, lebih baik LPD diaudit secara mandiri.
"LPD harus berani mengeluarkan anggaran untuk audit secara mandiri, dibandingkan nanti ada masalah di kemudian hari," tegas Bupati Suwirta, Senin (13/12).
Jelas Bupati Suwirta, audit sangat penting agar jangan LPD mengalami rush (penagihan uang besar-besaran). Jangan sampai ada orang yang tidak tahu tentang kondisi lembaga keuangan itu, namun tiba-tiba ngomong hingga memicu rush. "Kalau sudah rush tentu akan terjadi banyak hal tidak beres. Uang tak bisa ditarik, proses hukum bisa terjadi. Oleh karena itu, lakukan pencegahan dari sekarang," tegasnya. Kata Bupati Suwirta, langkah ini juga mesti dilakukan untuk BUMDes, maupun koperasi.
Data NusaBali, beberapa kasus penyelewengan dana LPD yang mencuat dan menjadi atensi aparat, di antaranya kasus dugaan penggelapan keuangan di LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung. Polres Klungkung sudah menahan Ni Komang Wirianti selaku Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, sebagai tersangka pada Selasa (25/5) lalu.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung juga sudah menahan Ketua LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Made Sugama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana LPD senilai Rp 4,4 miliar, dan anak buahnya, IGS.
Selanjutnya, seorang Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Gusti Ayu Suratni, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarangkan, Minggu (12/12). Pasalnya, bendahara ini diduga menggelapkan dana 30 orang nasabah LPD dengan total sebesar Rp 1,5 miliar. *wan
Atensi Bupati Suwirta menyusul kasus teranyar, LPD Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, bermasalah akibat dugaan kasus penggelapan dana deposito nasabah sebesar Rp 1,5 miliar oleh bendahara LPD. Bupati asal Dusun Ceningan, Kecamatan Nusa Penida ini menegaskan, audit tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan uang nasabah oleh oknum tertentu. Menurutnya, dengan audit itu maka pengelolaan LPD akan dapat dilakukan lebih baik, akuntabel, dan berbasis digital.
Di satu sisi, jelas Bupati, tetap harus ada pengawasan pihak internal, terutama prajuru desa adat, terutama bendesa. Kalau bendesa tidak punya kemampuan untuk memeriksa keuangan, lebih baik LPD diaudit secara mandiri.
"LPD harus berani mengeluarkan anggaran untuk audit secara mandiri, dibandingkan nanti ada masalah di kemudian hari," tegas Bupati Suwirta, Senin (13/12).
Jelas Bupati Suwirta, audit sangat penting agar jangan LPD mengalami rush (penagihan uang besar-besaran). Jangan sampai ada orang yang tidak tahu tentang kondisi lembaga keuangan itu, namun tiba-tiba ngomong hingga memicu rush. "Kalau sudah rush tentu akan terjadi banyak hal tidak beres. Uang tak bisa ditarik, proses hukum bisa terjadi. Oleh karena itu, lakukan pencegahan dari sekarang," tegasnya. Kata Bupati Suwirta, langkah ini juga mesti dilakukan untuk BUMDes, maupun koperasi.
Data NusaBali, beberapa kasus penyelewengan dana LPD yang mencuat dan menjadi atensi aparat, di antaranya kasus dugaan penggelapan keuangan di LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung. Polres Klungkung sudah menahan Ni Komang Wirianti selaku Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod, sebagai tersangka pada Selasa (25/5) lalu.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung juga sudah menahan Ketua LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Made Sugama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana LPD senilai Rp 4,4 miliar, dan anak buahnya, IGS.
Selanjutnya, seorang Bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Gusti Ayu Suratni, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarangkan, Minggu (12/12). Pasalnya, bendahara ini diduga menggelapkan dana 30 orang nasabah LPD dengan total sebesar Rp 1,5 miliar. *wan
Komentar