Korban Pinjol Ilegal Terjadi Akibat Tingkat Literasi Yang Kurang
MANGUPURA, NusaBali
Aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, dan bahkan Presiden tengah menaruh perhatian serius terhadap ulah pelaku pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarkat.
Di beberapa daerah polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan yang bergerak pada industri Financial Technology (Fintech).
Penindakan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu berawal dari perintah langsung presiden Joko Widodo. Instruksi presiden itu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya di Indonesia.
Tidak hanya di Jawa dan Jakarta, aparat kepolisian di Bali juga melakukan antisipasi yang sama. Sebab kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pinjol online itu sangat meresahkan masyarakat dan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang saat ini diguncang pandemi Covid-19. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan ada 14 laporan korban pinjaman online diterima Polda Bali.
"Saat ini Polda Bali bersama Polres/Polresta sudah bergerak melakukan pengumpulan informasi. Khususnya tim yang melakukan patroli cyber. Kalau ada masyarakat jadi korban pinjaman online segera laporan polisi sebagai pembuka jalan," ungkap Kombes Syamsi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W Budiawan mengatakan berdasarkan data pengaduan yang diterima OJK sejak periode 1 Januari sampai 30 November 2021 terdapat 1.535 pengaduan masyarakat terkait industri fintech lending. Dari jumlah tersebut, jenis permasalahan terbanyak adalah masalah perilaku debt collector yang mencapai persentase 30,23 persen dari total jumlah aduan.
Banyaknya korban Pinjol akibat belum cukupnya tingkat literasi keuangan digital masyarakat. Penyelenggara fintech lending perlu meningkatkan efektivitas edukasi publik, khususnya terkait pemahaman bertransaksi secara digital, manfaat dan risiko transaksi di fintech lending (sebagai lender maupun borrower), serta bagaimana menghindari jerat Pinjol ilegal.
"Kami menyadari banwa pekerjaan memerangi Pinjol ilegal bukan perkara yang mudah. Untuk dapat membatasi Pinjol ilegal di Indonesia, kami mengajak seluruh pelaku industri fintech lending untuk mendukung secara aktif dalam meningkatkan pemahaman terkait besarnya risiko penggunaan Pinjol ilegal kepada seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Bambang saat menghadiri peluncuran logo baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Hotel Conrad di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (10/12) malam.
Sementara Sekjen AFPI A Sunu Widyatmoko mengatakan ada beberapa langkah yang dilakukan AFPI ke depan. Paling utama dilakukan memastikan seluruh anggota tidak bekerja sama dengan fintech ilegal. Selain itu mendukung aparat kepolisian dan pemerintah sebagai regulator dalam memberantas fintech ilegal.
"Ke depan kami akan bentuk satgas khusus untuk memantau fintech ilegal. Saya rasa upaya dari pihak berwajib baik polisi maupun otoritas keuangan sebagai regulator akan memaksimalkan kiprah dari fintech legal," tandasnya.pol
1
Komentar