Bantuan Puluhan KPM BST Dibekukan
Sebanyak 54 KPM yang dibekukan karena alasan meninggal dunia, pindah, cerai, sedang di luar kota, tidak ditemukan saat dicari, dan ada juga tanpa keterangan.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 54 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tunai (BST) kabupaten pencairan tahap II dibekukan. Keputusan itu diambil Dinas Sosial Buleleng lantaran penerima bantuan dalam kurun waktu yang ditentukan tak juga datang mencairkan bantuannya di kantor pos terdekat.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Buleleng Nyoman Mariani Febrianti dikonfirmasi pada Senin (13/12), mengatakan pencairan BST kabupaten tahap II menyasar 823 KPM. Namun saat waktu pencairan bantuan pada 3 – 10 Desember lalu, hanya terealisasi 769 KPM atau 93 persen.
“Realisasi BST tahap II kemarin hanya 93 persen, sedangkan gagal salur karena berbagai alasan ada 54 KPM. Sebenarnya dari waktu yang kami berikan itu sudah termasuk perpanjangan waktu selama tiga hari, sehingga total waktu pencairan selama satu minggu penuh,” jelas Mariani seizin Kadis Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra.
Menurut Mariani, upaya memaksimalkan pencairan sudah dilakukan. Proses pencairan bantuan sosial karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini selain dapat dicairkan dengan datang langsung ke kantor pos terdekat, juga dilakukan upaya jemput bola. Skema pencairan bantuan ini dilakukan langsung oleh petugas pos dibantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Namun hingga batas waktu terakhir, 54 KPM benar-benar tidak dapat dicairkan bantuannya.
Hasil pencocokan data Dinas Sosial Buleleng dengan Kantor Pos Buleleng, 54 KPM yang gagal salur alias dibekukan karena alasan meninggal dunia, pindah, cerai, sedang di luar kota, tidak ditemukan saat dicari, dan ada juga tanpa keterangan. Kondisi tersebut membuat Dinas Sosial Buleleng akan mengembalikan anggaran sisa BST kabupaten yang dibekukan ke kas daerah total sebanyak Rp 10.800.000.
Sementara itu dengan tuntasnya pencairan BST kabupaten tahap II, Dinas Sosial sudah menyelesaikan tugasnya. “Sesuai SK BST kabupaten diberikan dua kali alokasi. Jadi untuk tahun ini sudah habis. Untuk tahun depan belum tahu, nanti melihat perkembangan situasi,” tutur Mariani. *k23
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Buleleng Nyoman Mariani Febrianti dikonfirmasi pada Senin (13/12), mengatakan pencairan BST kabupaten tahap II menyasar 823 KPM. Namun saat waktu pencairan bantuan pada 3 – 10 Desember lalu, hanya terealisasi 769 KPM atau 93 persen.
“Realisasi BST tahap II kemarin hanya 93 persen, sedangkan gagal salur karena berbagai alasan ada 54 KPM. Sebenarnya dari waktu yang kami berikan itu sudah termasuk perpanjangan waktu selama tiga hari, sehingga total waktu pencairan selama satu minggu penuh,” jelas Mariani seizin Kadis Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra.
Menurut Mariani, upaya memaksimalkan pencairan sudah dilakukan. Proses pencairan bantuan sosial karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini selain dapat dicairkan dengan datang langsung ke kantor pos terdekat, juga dilakukan upaya jemput bola. Skema pencairan bantuan ini dilakukan langsung oleh petugas pos dibantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Namun hingga batas waktu terakhir, 54 KPM benar-benar tidak dapat dicairkan bantuannya.
Hasil pencocokan data Dinas Sosial Buleleng dengan Kantor Pos Buleleng, 54 KPM yang gagal salur alias dibekukan karena alasan meninggal dunia, pindah, cerai, sedang di luar kota, tidak ditemukan saat dicari, dan ada juga tanpa keterangan. Kondisi tersebut membuat Dinas Sosial Buleleng akan mengembalikan anggaran sisa BST kabupaten yang dibekukan ke kas daerah total sebanyak Rp 10.800.000.
Sementara itu dengan tuntasnya pencairan BST kabupaten tahap II, Dinas Sosial sudah menyelesaikan tugasnya. “Sesuai SK BST kabupaten diberikan dua kali alokasi. Jadi untuk tahun ini sudah habis. Untuk tahun depan belum tahu, nanti melihat perkembangan situasi,” tutur Mariani. *k23
1
Komentar