Jelang Nataru, Tim Yustisi Denpasar Makin Gencar Sidak Prokes
Tak Ingin Kecolongan dengan Abainya Warga Terhadap Prokes
DENPASAR, NusaBali
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tim Yustisi Kota Denpasar makin gencar lakukan operasi pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Seperti yang dilakukan di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, Senin (13/12). Dalam operasi kali ini, Tim Yustisi berhasil menindak 41 orang pelanggar Prokes. Mereka kedapatan tak memakai masker dan sebagian pemakaian maskernya salah. Mereka pun ditindak berupa denda dan pembinaan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan Covid-19 kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes). Kali ini petugas menjaring 41 orang pelanggar. Dari total pelanggar sebanyak 6 orang dilakukan pembinaan dan 35 orang diganjar denda Rp 100.000.
Dalam menekan penularan Covid-19, Anom Sayoga mengaku akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker akan didenda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelasnya. Untuk menekan kerumunan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Anom Sayoga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan semua orang dan akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
"Seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat terputus. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih ditemukan," ujarnya. Di balik pelanggaran yang masih ditemukan, operasi pendisiplinan Prokes ini mendapat dukungan dari masyarakat. Apalagi Kota Denpasar dan Provinsi Bali secara umum merupakan daerah pariwisata dan masyarakatnya sebagian besar ekonominya bertumpu pada sektor ini.
“Kita dukunglah ketegasan soal Prokes ini agar Denpasar dan Bali umumnya bisa kembali menggeliat normal pariwisatanya,” ujar Made Sumantra, seorang karyawan swasta di kawasan Sanur, Denpasar. Menurutnya, dengan berjalannya disiplin Prokes di masyarakat dan objek-objek wisata, serta kasus yang terus melandai, diharapkan kepercayaan wisatawan terhadap Bali semakin baik. “Mereka jadi tak ragu untuk berwisata ke Bali,” ungkap Sumantra.
Hal serupa diungkapkan Wayan Eka, seorang sopir freelance pariwisata yang sangat merasakan anjloknya sektor pariwisata saat pandemic Covid-19 melanda dunia, termasuk Bali. “Harapan kita jangan ada lagi penutupan penerbangan dan objek-objek wisata, tapi semua pihak harus taat dan disiplin Prokes,” tegasnya.
Selama tahun 2021 ini pelanggar Prokes berupa masker di Denpasar mencapai 6.433 orang. Data ini merupakan rangkuman pelanggar sejak 1 Januari 2021 hingga awal Desember 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.538 orang pelanggar didenda masing-masing Rp 100.000. Sisanya sebanyak 4.384 pelanggar ditegur atau dikenai sanksi administrasi serta hukuman menghafal Pancasila sampai push up.
Selain itu, untuk tahun 2020 lalu pihaknya menjaring sebanyak 1.885 pelanggar. Sebanyak 806 pelanggar dikenai denda, 1.046 diberikan teguran atau pembinaan. Sehingga total pelanggar selama pelaksanaan sidak protokol kesehatan (Prokes) ini 8.353 orang. Sampai saat ini dari awal pelaksanaan sidak prokes terkumpul uang denda Rp 234.400.000 dari 2.344 orang pelanggar. *mis, sur
1
Komentar