Sistem Pengelolaan Kios Belum Final
Perumda Belum Bisa Tarik Sewa Kios dan Los di Pasar Badung
Lamanya proses pelimpahan pengelolaan Pasar Badung ini masih terhambat masalah sistem pengelolaan antara pemerintah dan Perumda Pasar.
DENPASAR, NusaBali
Pasar Badung di Jalan Gajah Mada sudah beroperasi 2,9 tahun pasca diresmikan Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2019 lalu. Namun sampai saat ini, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar belum bisa melakukan penarikan sewa kios dan los kepada para pedagang. Sebab, sistem pengelolaan Pasar Badung belum dilimpahkan ke Perumda.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata saat dihubungi, Selasa (14/12) mengatakan lamanya proses pelimpahan pengelolaan Pasar Badung ini masih terhambat masalah sistem pengelolaan antara pemerintah dan Perumda Pasar.
Selama ini keinginan Perumda Pasar untuk pengelolaan dengan kerjasama pemanfaatan. Tujuannya, agar Perumda Pasar Sewakadarma bisa berkontribusi ke Pemkot Denpasar. Akan tetapi menurut dia, dalam perundang-undangan, pembagian hasil dari penarikan sewa tempat tidak boleh digunakan untuk operasional.
Dari hasil per tahunnya, langsung dibagi dua ke Pemkot Denpasar. Sementara, dana pengelolaan di luar dari pembagian tersebut. "Jadi kami di pihak kedua diberatkan ini kalau mengacu perundang-undangan. Makanya, kami masih mencari solusi, padahal draft sudah selesai," ungkapnya. Dengan kondisi itu, Perumda Pasar dengan Pemkot Denpasar mencari solusi lainnya. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan kembali ke penyertaan modal. "Karena kerjasama pemanfaatan dalam aturan seperti itu (pihak kedua dirugikan), mau tidak mau harus kembali ke penyertaan modal. Ini yang masih kami harus rapatkan kembali," imbuh Gus Kowi sapaannya.
Pembahasan ini menurut dia, harusnya sudah rampung di awal tahun 2022 mendatang. Sebab, biaya operasional untuk Pasar Badung sangat tinggi sehingga perlu adanya penarikan sewa kios dan los.
Selama ini, Perumda Pasar baru bisa melakukan penarikan biaya operasional sesuai legal opinion dari Kejaksaan. “Sedang dibahas terus sekarang. Harusnya paling telat tahun depan sudah harus diserahkan. Soalnya kami belum berani melakukan penarikan sewa kios dan los. Hnaya kami bisa tarik biaya operasional sebatas sewa listrik, air, dan pungutan sampah," imbuh mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini.
Meskipun demikian, Gus Kowi mengaku sudah ada hasil kajian terkait dengan pungutan sewa kios dan los dari Universitas Udayana (Unud). Dari hasil kajian tersebut, untuk sewa kios Rp 300.000 dan los Rp 200.000 per bulannya.
Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait besaran sewa ini ke para pedagang. Namun ada banyak pedagang yang masih mempertanyakan besaran sewa tersebut. Meskipun demikian pihaknya mengaku akan tetap melakukan komunikasi dengan pedagang. Pihaknya pun berharap pedagang akan bisa menerima nilai sewa ini.
Nantinya setelah ada kesepakatan, uang sewa kios dan los ini akan dipungut sejak penyerahan pengelolaan Pasar Badung kepada Perumda Pasar. Adapun jumlah kios dan los di Pasar Badung, yakni 1.740 unit. “Ada yang bertanya-tanya, kok tinggi itu. Tapi kalau dari hitung-hitungan bisnis dan nilai gedung sudah wajar itu,” tandasnya. *mis
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata saat dihubungi, Selasa (14/12) mengatakan lamanya proses pelimpahan pengelolaan Pasar Badung ini masih terhambat masalah sistem pengelolaan antara pemerintah dan Perumda Pasar.
Selama ini keinginan Perumda Pasar untuk pengelolaan dengan kerjasama pemanfaatan. Tujuannya, agar Perumda Pasar Sewakadarma bisa berkontribusi ke Pemkot Denpasar. Akan tetapi menurut dia, dalam perundang-undangan, pembagian hasil dari penarikan sewa tempat tidak boleh digunakan untuk operasional.
Dari hasil per tahunnya, langsung dibagi dua ke Pemkot Denpasar. Sementara, dana pengelolaan di luar dari pembagian tersebut. "Jadi kami di pihak kedua diberatkan ini kalau mengacu perundang-undangan. Makanya, kami masih mencari solusi, padahal draft sudah selesai," ungkapnya. Dengan kondisi itu, Perumda Pasar dengan Pemkot Denpasar mencari solusi lainnya. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan kembali ke penyertaan modal. "Karena kerjasama pemanfaatan dalam aturan seperti itu (pihak kedua dirugikan), mau tidak mau harus kembali ke penyertaan modal. Ini yang masih kami harus rapatkan kembali," imbuh Gus Kowi sapaannya.
Pembahasan ini menurut dia, harusnya sudah rampung di awal tahun 2022 mendatang. Sebab, biaya operasional untuk Pasar Badung sangat tinggi sehingga perlu adanya penarikan sewa kios dan los.
Selama ini, Perumda Pasar baru bisa melakukan penarikan biaya operasional sesuai legal opinion dari Kejaksaan. “Sedang dibahas terus sekarang. Harusnya paling telat tahun depan sudah harus diserahkan. Soalnya kami belum berani melakukan penarikan sewa kios dan los. Hnaya kami bisa tarik biaya operasional sebatas sewa listrik, air, dan pungutan sampah," imbuh mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini.
Meskipun demikian, Gus Kowi mengaku sudah ada hasil kajian terkait dengan pungutan sewa kios dan los dari Universitas Udayana (Unud). Dari hasil kajian tersebut, untuk sewa kios Rp 300.000 dan los Rp 200.000 per bulannya.
Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait besaran sewa ini ke para pedagang. Namun ada banyak pedagang yang masih mempertanyakan besaran sewa tersebut. Meskipun demikian pihaknya mengaku akan tetap melakukan komunikasi dengan pedagang. Pihaknya pun berharap pedagang akan bisa menerima nilai sewa ini.
Nantinya setelah ada kesepakatan, uang sewa kios dan los ini akan dipungut sejak penyerahan pengelolaan Pasar Badung kepada Perumda Pasar. Adapun jumlah kios dan los di Pasar Badung, yakni 1.740 unit. “Ada yang bertanya-tanya, kok tinggi itu. Tapi kalau dari hitung-hitungan bisnis dan nilai gedung sudah wajar itu,” tandasnya. *mis
Komentar