Pembagian Rapor Balik ke Bulan Desember, Sekolah Bersiap Lembur
DENPASAR, NusaBali.com - Dikembalikannya jadwal pembagian rapor siswa dan masa liburnya ke kalender pendidikan yang telah ada membuat para guru harus bersiap lembur. Pasalnya hanya ada waktu sekitar tiga hari untuk menyusun rapor siswa.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, penerimaan rapor dan liburan Natal dan Tahun Baru dikembalikan ke kalender pendidikan seperti semula yakni pada 18 Desember 2021- 2 Januari 2021.
“Nampaknya di sini, apalagi ada kegiatan vaksinasi Covid-19, guru-guru sibuknya luar biasa. Mengisi rapor itu kan rumit,” ujar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pedungan, Dra Ni Made Lemik MPd, ditemui Rabu (15/12/2021) pada saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak di sekolah setempat.
Ia mengatakan, informasi mengenai kemungkinan dikembalikannya jadwal pembagian rapor dan libur sekolah ke bulan Desember baru diketahui pada Selasa (15/12/2021).
Sementara untuk saat ini sekolahnya sedang berkonsentrasi melaksanakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak yang berlangsung 15-16 Desember 2021. “Sekarang waktu mengisi rapor dipotong 15 dan 16 Desember,” ucap Lemik.
Lemik menuturkan meski sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat, pihaknya tetap akan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Disdikpora (Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga) Kota Denpasar sebagai dasar mengambil langkah lebih lanjut.
Lemik menuturkan meski sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat, pihaknya tetap akan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Disdikpora (Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga) Kota Denpasar sebagai dasar mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau belum ada surat resmi dari Disdikpora Denpasar yang mengubah informasi terdahulu, kami tidak berani, nanti kami koordinasi lagi, apa benar surat itu berlaku untuk Kota Denpasar,” jelas Lemik.
Sementara itu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali telah merespons SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021.
Kepala Dinas Disdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan pihaknya langsung merevisi surat edaran sebelumnya yang menunda penerimaan rapor dan libur Nataru ke Januari 2021.
“Kami tindaklanjuti lagi kemarin kepada sekolah negeri dan swasta. Dikembalikan lagi kepada awal, terima rapor tanggal 18 Desember ini dan libur sampai awal Januari,” terang Kadis Disdikpora Bali.
Boy Jayawibawa mengingatkan semua pihak, baik guru, siswa, dan orangtua siswa untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan selama libur nanti, mengingat kita masih dalam situasi pandemi.
Seperti diketahui sebelum dikembalikan ke kalender pendidikan, waktu pembagian rapor dan libur siswa pada semester ganjil tahun ajaran 2021/22 digeser ke tanggal 3-16 Januari 2021 untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Namun, SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 membatalkan keputusan tersebut. *adi
Komentar