KASN Pantau Lelang Jabatan Eselon II di Badung
25 Pelamar Dinyatakan Lulus Administrasi
Tim pansel dinilai sudah bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memantau langsung tahapan lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Badung. Hal ini guna memastikan pelaksanaan tahapan lelang jabatan secara terbuka ini sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim dari KASN dihadiri Tenaga Ahli Substansi KASN Pandu Wibowo, Analis Kebijakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I Rahmad Adriyan Us, Tenaga Ahli Substansi KASN bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I Shahrun S Kurniawan, Penyusun Bahan Bantuan Hukum JPT Wilayah I Rosmawati Simarmata, dan Sekretaris Komisioner JPT Wilayah I Mita Afriza Sujana.
Dalam kunjungan tersebut Tenaga Ahli Substansi KASN Pandu Wibowo, menekankan mengenai persyaratan seleksi JPT. Salah satunya yakni syarat rekam jejak pelamar dan syarat administrasi yang harus dipenuhi. Dijelaskan untuk rekam jejak, pansel harus melakukan evaluasi profil pelamar. Selain itu menyusun kriteria penilaian integritas, mengklarifikasi indikasi mencurigakan, menelusuri rekam jejak di lingkungan terkait, menentukan petugas penelusur serta uji publik jika diperlukan.
Pada syarat administrasi, lanjut Pandu Wibowo, pansel melakukan penilaian berkas, minimal 2 calon untuk setiap jabatan, perpanjangan 1 kali selama 3 hari kerja, apabila jumlah minimal tidak terpenuhi (atas rekomendasi KASN). Persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundangan dan peraturan internal, serta dilakukan pengumuman hasil administrasi. “Dari kunjungan ini kami memberi apresiasi karena tim pansel Badung sudah bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, Adi Arnawa mengaku mendapat masukan dari tim KASN, terutama terkait dengan beberapa kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam upaya pelaksanaan lelang terbuka ini. “Kami sangat mengapresiasi atas kunjungan dari tim KASN. Semoga assesment/masukan yang diberikan dapat membantu pansel, sehingga pelaksanaan lelang jabatan eselon II di Pemkab Badung dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dikayakan, pada tahun 2021 ini ada sebanyak 6 jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II yang dilelang. Di antaranya Kadis Pariwisata, Kadisdikpora, Kepala BPKAD, Kepala Pelaksana BPBD, Direktur RSD Mangusada dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Sementara, berdasarkan hasil seleksi adminitrasi sebanyak 25 orang dinyatakan lulus. Untuk kursi Kadis Pariwisata diperebutkan oleh 3 orang, kursi Kadisdikpora juga diperebutkan 3 orang, kursi Kepala BPKAD diperebutkan 4 orang, kursi Kepala Pelaksana BPBD diperebutkan 6 orang. Sedangkan posisi Direktur RSD Mangusada diperebutkan 3 orang dan posisi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan diperebutkan oleh 6 orang.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi diminta mempersiapkan makalah yang akan dipresentasikan dalam tahap wawancara. Tema makalah akan diumumkan pada Jumat (17/12) besok, sehingga peserta membuat makalah mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita. Kemudian untuk pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wita. *asa
Tim dari KASN dihadiri Tenaga Ahli Substansi KASN Pandu Wibowo, Analis Kebijakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I Rahmad Adriyan Us, Tenaga Ahli Substansi KASN bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I Shahrun S Kurniawan, Penyusun Bahan Bantuan Hukum JPT Wilayah I Rosmawati Simarmata, dan Sekretaris Komisioner JPT Wilayah I Mita Afriza Sujana.
Dalam kunjungan tersebut Tenaga Ahli Substansi KASN Pandu Wibowo, menekankan mengenai persyaratan seleksi JPT. Salah satunya yakni syarat rekam jejak pelamar dan syarat administrasi yang harus dipenuhi. Dijelaskan untuk rekam jejak, pansel harus melakukan evaluasi profil pelamar. Selain itu menyusun kriteria penilaian integritas, mengklarifikasi indikasi mencurigakan, menelusuri rekam jejak di lingkungan terkait, menentukan petugas penelusur serta uji publik jika diperlukan.
Pada syarat administrasi, lanjut Pandu Wibowo, pansel melakukan penilaian berkas, minimal 2 calon untuk setiap jabatan, perpanjangan 1 kali selama 3 hari kerja, apabila jumlah minimal tidak terpenuhi (atas rekomendasi KASN). Persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundangan dan peraturan internal, serta dilakukan pengumuman hasil administrasi. “Dari kunjungan ini kami memberi apresiasi karena tim pansel Badung sudah bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, Adi Arnawa mengaku mendapat masukan dari tim KASN, terutama terkait dengan beberapa kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam upaya pelaksanaan lelang terbuka ini. “Kami sangat mengapresiasi atas kunjungan dari tim KASN. Semoga assesment/masukan yang diberikan dapat membantu pansel, sehingga pelaksanaan lelang jabatan eselon II di Pemkab Badung dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dikayakan, pada tahun 2021 ini ada sebanyak 6 jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II yang dilelang. Di antaranya Kadis Pariwisata, Kadisdikpora, Kepala BPKAD, Kepala Pelaksana BPBD, Direktur RSD Mangusada dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Sementara, berdasarkan hasil seleksi adminitrasi sebanyak 25 orang dinyatakan lulus. Untuk kursi Kadis Pariwisata diperebutkan oleh 3 orang, kursi Kadisdikpora juga diperebutkan 3 orang, kursi Kepala BPKAD diperebutkan 4 orang, kursi Kepala Pelaksana BPBD diperebutkan 6 orang. Sedangkan posisi Direktur RSD Mangusada diperebutkan 3 orang dan posisi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan diperebutkan oleh 6 orang.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi diminta mempersiapkan makalah yang akan dipresentasikan dalam tahap wawancara. Tema makalah akan diumumkan pada Jumat (17/12) besok, sehingga peserta membuat makalah mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita. Kemudian untuk pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wita. *asa
1
Komentar