9 Desa Mohon Bantuan Tanah Tempat TPS3R
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 9 desa mohon bantuan untuk lahan sebagai tempat pengolahan sampah berbasis sumber atau TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle).
Tanah yang dimohon milik provinsi atau desa adat rata-rata seluas 5-6 are. Dinas Lingkungan Hidup Karangasem diminta menjembatani permohonan itu agar bisa mendirikan TPS3R. Kadis Lingkungan Hidup Karangasem I Nyoman Tari bersedia mengusulkan bantuan untuk 9 desa agar bisa dimanfaatkan untuk TPS3R. "Kami langsung membuat surat untuk diajukan ke Provinsi Bali," jelas I Nyoman Tari usai menggelar pertemuan dengan 9 perbekel di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (15/12). Sebanyak 9 desa mengusulkan pengadaan lahan agar diperjuangkan ke Provinsi Bali, terutama yang ada lahan milik provinsi di desa bersangkutan yakni Desa Dukuh dan Desa Tianyar di Kecamatan Kubu, Desa Bukit di Kecamatan Karangasem, Desa Macang, Desa Bebandem, dan Desa Bungaya di Kecamatan Bebandem, Desa Amerta Bhuana dan Desa Duda Timur di Kecamatan Selat, dan Desa Nongan di Kecamatan Rendang.
Setelah pengadaan lahan disetujui Provinsi Bali, pihak desa mesti menindaklanjuti dengan membuat perencanaan biaya konstruksi, melakukan pelaksanaan konstruksi, pengadaan peralatan, dan mengolah sampah. Selanjutnya untuk kelangsungan ke depan, perlu disediakan biaya operasional. "Tujuan pengolahan sampah sangat baik untuk meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan, dan melindungi kualitas air sungai serta mencegah terjadi penumpukan sampah," jelas Nyoman Tari.
Menurut Nyoman Tari, pemerintah desa mengatasi sampah hanya dengan mengumpulkan sampah kemudian diangkut truk, dan dibuang ke TPA (tempat pemrosesan akhir) Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem. Itu artinya hanya memindahkan masalah sampah, bukan menyelesaikan masalah sampah.
Kali ini ada komitmen 9 desa untuk mengolah sampah yang merupakan produksi dari desa itu sendiri, sehingga sampah tidak lagi dikirim ke TPA. Secara tidak langsung beban TPA berkurang.
Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana mengaku mengusulkan agar mendapatkan lahan milik desa adat di Banjar Tihingan Kangin. "Kami membutuhkan lahan sekitar 6 are, tetapi masih perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami manfaat membangun TPS3R," jelas Partadana, perbekel dari Banjar Desa Tengah, Desa/Kecamatan Bebandem.
Sedangkan Perbekel Macang, Kecamatan Bebandem Ni Putu Dewi Suryani mengaku sudah membuat perjanjian dengan Desa Adat Macang untuk mendapatkan lahan seluas 4 are dengan status hak guna pakai. "Kami hanya membutuhkan 4 are saja, sudah disetujui Desa Adat Macang, lokasinya di Banjar Triwangsa," ungkap Dewi Suryani. Perjanjian menggunakan lahan status hak guna pakai telah dilakukan dengan Bendesa Adat Macang I Wayan Eka Arjawa dengan Perbekel Macang Ni Putu Dewi Suryani. Perjanjian telah dilaksakanan pada 20 Januari 2021. Dalam perjanjian itu hanya diizinkan untuk tempat mengolah sampah.
Sehingga ke depan, persoalan sampah di Desa Macang bisa teratasi karena telah ada tempat pengolahan sampah. Harapan ke depan, kualitas lingkungan semakin bersih, dan air sungai tidak tercemar sampah. *k16
Komentar