Munarman Mangkir dari Pemeriksaan
Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mangkir dalam pemanggilan pertama untuk diperiksa penyidik Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, jumat (10/2).
kemarin Daftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Bersamaan dengan mangkirnya Munarman, kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar terkait penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, didampingi Dir Rskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan rencananya penyidik akan memeriksa Munarman sebagai tersangka di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat kemarin. pada saat bersamaan, Ketua Umum FPI berinisial HSL juga hendak diperiksa sebagai saksi.
Namun, kata AKBP Hengky, keduanya mangkir pemeriksaan dari jadwal yang di-tentukan, Jumat pagi pukul 10.00 Wita. “Kami akan tunggu kehadirannya sampai 24 jam,” tegas AKBP Henky.
Menurut AKBP Henky, hingga kemarin siang belum ada pemberitahuan dari Munarman atau kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Bali. Rencananya, penyidik Polda Bali akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Munarman. Kemudian, dilanjutkan dengan surat membawa atau panggilan paksa. “Kami akan kirim surat panggilan ke rumah Munarman di Petamburan, Jakarta,” lanjut AKBP Hengky.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar, Jumat pagi. Gugatan praperadilan itu didaftarkan kuasa hukum Munarman melalui Ni Made Angga Astari dan Zulfikar Ramli.
Namun, dua pengacara yang ditunjuk Munarman ini enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan untuk melawan Polda Bali atas penetapan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang tersebut.
Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni, yang dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin, membenarkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Munarman melalui kuasa hukumnya itu. Made Sukereni mengatakan, gugatan praperadlan tersebut sudah diterima dan didaftarkan dengan nomor register No. 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.
Selanjutnya, PN Denpasar akan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan Munarman. “Kami masih menunggu keputusan dari Ketua PN Denpasar mengenai penetapan hakimnya. Setelah itu, baru akan ditetapkan jadwal sidangnya,” tandas Sukereni.
Dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan itu, pada intinya pihak Munarman memohon kepada pengadilan untuk membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.SP.Sidik/07/I/2017/Ditreskrimsus Polda Bali tanggal 19 Januari 2017, yang menetapkan pemohon Munarman sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a Undang-undang Nomor 19 T\tahun 2016. * rez
DENPASAR, NusaBali
Bersamaan dengan mangkirnya Munarman, kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar terkait penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, didampingi Dir Rskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan rencananya penyidik akan memeriksa Munarman sebagai tersangka di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat kemarin. pada saat bersamaan, Ketua Umum FPI berinisial HSL juga hendak diperiksa sebagai saksi.
Namun, kata AKBP Hengky, keduanya mangkir pemeriksaan dari jadwal yang di-tentukan, Jumat pagi pukul 10.00 Wita. “Kami akan tunggu kehadirannya sampai 24 jam,” tegas AKBP Henky.
Menurut AKBP Henky, hingga kemarin siang belum ada pemberitahuan dari Munarman atau kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Bali. Rencananya, penyidik Polda Bali akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Munarman. Kemudian, dilanjutkan dengan surat membawa atau panggilan paksa. “Kami akan kirim surat panggilan ke rumah Munarman di Petamburan, Jakarta,” lanjut AKBP Hengky.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar, Jumat pagi. Gugatan praperadilan itu didaftarkan kuasa hukum Munarman melalui Ni Made Angga Astari dan Zulfikar Ramli.
Namun, dua pengacara yang ditunjuk Munarman ini enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan untuk melawan Polda Bali atas penetapan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang tersebut.
Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni, yang dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin, membenarkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Munarman melalui kuasa hukumnya itu. Made Sukereni mengatakan, gugatan praperadlan tersebut sudah diterima dan didaftarkan dengan nomor register No. 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.
Selanjutnya, PN Denpasar akan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan Munarman. “Kami masih menunggu keputusan dari Ketua PN Denpasar mengenai penetapan hakimnya. Setelah itu, baru akan ditetapkan jadwal sidangnya,” tandas Sukereni.
Dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan itu, pada intinya pihak Munarman memohon kepada pengadilan untuk membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.SP.Sidik/07/I/2017/Ditreskrimsus Polda Bali tanggal 19 Januari 2017, yang menetapkan pemohon Munarman sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a Undang-undang Nomor 19 T\tahun 2016. * rez
Komentar