nusabali

Jambret Sadis Diringkus

  • www.nusabali.com-jambret-sadis-diringkus

Korban terakhirnya, Ni Putu Ayu Aditya yang dijambret di Jalan Mudutaki hingga mengalami patah kaki setelah dijambret dan terjatuh dari motornya.

DENPASAR, NusaBali

Anggota Resmob Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali meringkus jambret sadis yang selama ini meresahkan warga. Jambret bernama Rachmat Hidayat, 31, ditangkap Kamis (16/12) usai menjambret korban Ni Putu Ayu Aditya Wedayanti, 27, di Jalan Mudutaki, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (11/12) pukul 01.00 Wita.

Informasi dari sumber di lapangan, pada saat melintas di lokasi kejadian Putu Ayu Aditya mengendarai motor seorang diri. Selain itu kondisi jalan raya sepi. Mendekati lokasi kejadian sepeda motornya dipepet seorang pria menggunakan motor. Seketika pria itu (tersangka  Rachmat) menarik tali tas yang digendong korban.

Akibat ditarik paksa dan dalam posisi motor melaju tali tas putus dan langsung dibawa kabur pelaku. Sementara Putu Ayu Aditya, korban ada Negara, Jembrana itu  kehilangan keseimbangan hingga motornya jatuh dan mengakibatkan kaki kirinya patah. Untungnya pada saat itu ada pengendara lain melintas, Aditya Wilyantara, 32, memberikan pertolongan kepada Putu Ayu Aditya.

"Tas ditarik paksa hingga mengakibatkan korban jatuh dan patah kaki. Tas korban berisi uang Rp 400.000, kartu ATM, dan surat penting lainnya. Korban ditolong Aditya di bawah ke RSUD Wangaya, Denpasar untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya Aditya buat laporan ke Polda Bali," ungkap sumber.

Menerima laporan tersebut Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan petunjuk lainnya pelaku kejahatan itu mengarah kepada Rachmat. Setelah beberapa hari dilakukan pendalaman informasi diketahui Rachmat tinggal di Jalan Bung Tomo X, Banjar Margajati, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Akhirnya, Kamis dinihari kemarin polisi melihat satu unit motor yang identik dengan motor yang digunakan pelaku saat menjambret korban mondar-mandir di seputaran Jalan Bung Tomo. Curiga dengan hal itu polisi langsung mengejar dan menghentikan sepeda motor tersebut. Ternyata kecurigaan polisi benar, pengendara sepeda motor tersebut adalah pelaku penjambretan terhadap Putu Ayu Aditya.

"Saat dicegat, pelaku tidak berkutik, selain mengakui perbuatannya karena saat itu dia juga membawa serta Vivo V15 milik korban. Selain itu, Rachmat juga mengaku pernah beraksi serupa di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 28 Oktober 2021. Korbannya juga seorang perempuan," lanjut sumber tadi.

Rachmat bersama barang bukti berupa 1 unit HP Vivo V15, 1 unit motor Yamaha Jepstyle DK 7445 DV lengkap dengan STNK, kunci, dan helm, 1 pcs jaket hoodie, dan buku tabungan BNI milik Rachmat. Hasil pemeriksaan sementara Rachmat mengakui beraksi di dua lokasi tersebut.

"Keterangan pelaku masih kita dalami. Pelaku ini menguras isi rekening korban sebesar Rp 12 juta. Bagaimana caranya menguras isi saldo korban masih didalami. Uang yang berhasil diamankan hanya sebesar Rp 400.000," tandas sumber tadi.

Dikonfirmasi terpisah Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan Nomor Polisi: LP/B/603XII/2021/SPKT/Polda Bali. Namun Kombes Ary enggan menjelaskan secara detail. "Saya belum mendalami hasil ungkap kasus tersebut. Nanti akan kita gelar jumpa pers," ungkap Kombes Ary. *pol

Komentar