Bupati Bangli Pertegas Cuti ASN
Pegawai yang melanggar SE bupati dipastikan kena sanksi.
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli. Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, ASN dilarang mengambil cuti. Pengecualian yang bersifat penting atau urgent.
Plt Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, AA Bintang Ari Sutari menjelaskan, Bupati Bangli menerbitkan SE Nomor 800/2658/BKDPSDM tentang bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut ada pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. “Jika ada yang harus tugas ke luar daerah, ASN harus mendapatkan surat tugas minimal dari pejabat pimpinan tinggi pratama. ASN wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas Agung Bintang, Kamis (16/12).
Agung Bintang menegaskan, ada beberapa pengecualian seperti cuti melahirkan, cuti sakit, serta cuti karena alasan penting. “Emergency diberikan kebijaksanaan,” ungkap Agung Bintang. Mantan Camat Susut ini menegaskan, SE Bupati Bangli sudah diteruskan kepada pimpinan OPD. Pimpinan OPD meneruskan kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Bagi pegawai yang melanggar dipastikan mendapatkan sanksi. “Ada hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar,” tegas pejabat asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Masing-masing OPD melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Bupati Bangli. Melaporkan ASN yang melakukan perjalanan dinas, pegawai yang cuti, beserta alasannya. Agung Bintang mengungkapkan, sampai Kamis kemarin belum ada pengajuan cuti. Cuti di OPD diajukan ke masing-masing pimpinannya. *esa
Plt Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, AA Bintang Ari Sutari menjelaskan, Bupati Bangli menerbitkan SE Nomor 800/2658/BKDPSDM tentang bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut ada pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. “Jika ada yang harus tugas ke luar daerah, ASN harus mendapatkan surat tugas minimal dari pejabat pimpinan tinggi pratama. ASN wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas Agung Bintang, Kamis (16/12).
Agung Bintang menegaskan, ada beberapa pengecualian seperti cuti melahirkan, cuti sakit, serta cuti karena alasan penting. “Emergency diberikan kebijaksanaan,” ungkap Agung Bintang. Mantan Camat Susut ini menegaskan, SE Bupati Bangli sudah diteruskan kepada pimpinan OPD. Pimpinan OPD meneruskan kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Bagi pegawai yang melanggar dipastikan mendapatkan sanksi. “Ada hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar,” tegas pejabat asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Masing-masing OPD melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Bupati Bangli. Melaporkan ASN yang melakukan perjalanan dinas, pegawai yang cuti, beserta alasannya. Agung Bintang mengungkapkan, sampai Kamis kemarin belum ada pengajuan cuti. Cuti di OPD diajukan ke masing-masing pimpinannya. *esa
1
Komentar