Polisi Rekonstruksi Penganiayaan Istri Siri hingga Tewas
SINGARAJA, NusaBali
Polisi melakukan rekonstruksi penganiyaan maut yang dilakukan tersangka Suin, 39, terhadap istri sirinya hingga tewas, pada Jumat (17/12) siang di halaman depan ruang identifikasi Mapolres Buleleng, Singaraja.
Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Suin memperagakan sebanyak 15 adegan. Terungkap, tersangka memukuli istri sirinya berkali-kali hingga tak sadarkan diri. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, didampingi Kanit Pidum, Iptu Kevin, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan, serta Penasehat Hukum tersangka, Ketut Widana.
Dari 15 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi, terungkap jika korban Sri Indrawati, 41 dihabisi tersangka Suin pada adegan ke-5 hingga tak sadarkan diri pada adegan ke-8. Adegan pertama bermula saat tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri itu, bersama teman-temannya, menggelar pesta minuman keras (miras).
Saat keduanya mabuk itulah, tersangka dan korban terlibat adu mulut. Bahkan, karena emosi, pada adegan ke-5, tersangka memukul korban di dalam kamar. Kemudian pada adegan ke-6 tersangka memukul korban lagi menggunakan botol hand body.
Tak sampai di sana, pada adegan ke-7 tersangka kembali memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong hingga korban tergeletak tak sadarkan diri, dan meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, tersangka lalu tidur hingga akhirnya terbangun dan mendapati istri sirinya sudah tewas.
Kasat Reskrim, AKP Yogi menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari teknik penyidik dan penyidikan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi. Disamping itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP. "Ada 15 adegan dalam rekonstruksi ini. Korban dipukuli oleh tersangka sampai tak sadarkan diri pada adegan ke-5 hingga ke-7," kata dia.
Menurut AKP Yogi, dalam rekontruksi terungkap motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban yang dinikahi secara siri, lantaran sakit hati saat adu mulut ketika pesta miras. "Saat rekontruksi baru diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati kepada korban lantaran tersangka dimarahi korban saat minum," tandas AKP Yogie.
Saat ini, lanjut AKP Yogie, tersangka Suin masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, untuk segera dibuatkan BAP rekonstruksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Rekonstruksi penganiayaan maut ini digelar di Mapolres Buleleng dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19. Rekonstruksi digelar di Mapolres Buleleng untuk menghindari kerumunan. Pasalnya, jika digelar di lokasi TKP tempat tinggal korban secara langsung, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang datang dan menimbulkan kerumunan. *mz
1
Komentar