4 Bulan Diburu, Spesialis Congkel Jok Diciduk
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Abiansemal berhasil meringkus maling spesialis congkel jok motor, I Komang Adi Sunadana, 38, Rabu (15/12) pukul 19.00 Wita.
Komang Adi disergap polisi di rumahnya di Jalan Semila Sari Barat Nomor 43, Banjar Semilajati, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pria yang telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Abiansemal ini berawa dari laporan korban, Ni Ketut Ratih Santi Pratiwi, 16 pada 15 Agustus 2021. Korban Ketut Ratih melaporkan kehilangan HP Vivo Y 30 di Wantilan Tegeh Aban, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung 5 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 Wita.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat (17/12) membeberkan HP korban hilang dari dalam jok motor Honda Scoopy DK 4922 FS saat joging di sekitar lokasi kejadian. Selesai joging korban hendak mengambil HP ternyata sudah tak ada di dalam jok.
Korban asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung itu tidak langsung buat laporan polisi. Baru pada 15 Agustus dilaporkan ke Polsek Abiansemal dengan nomor laporan LP/25/XII/2021/BALI/RES BDG/POLSEK ABS ABIANSEMAL/ tanggal 15 Desember 2021. "Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra bersama tim mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan," beber Iptu Ketut Sudana.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Komang Adi dan ditangkap di rumahnya di Denpasar Utara. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan HP hasil curiannya.
"Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Rencananya HP itu dijual, namun belum laku. Apapun alasannya mencuri itu sudah salah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar